Hasil Investigasi, BPK: Manajemen Risiko Jiwasraya Bermasalah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (8/1) nanti. Namun, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, ada indikasi masalah manajemen risiko Jiwasraya.
"Selain terkait pidana, persoalan kriminal, ada permasalahan di dalamnya. Hal tersebut terkait business capital yang kami dalami, masalah manajemen risiko," kata dia di kantornya, Jakarta, hari ini (6/1).
Menurut dia, manajemen risiko sangat penting sebagai pedoman dalam mengelola keuangan. Namun, penjelasan detail seputar manajemen risiko terkait kasus Jiwasraya akan dijelaskan pada Rabu (8/1) nanti.
Selain manajemen risiko, BPK akan menghitung kerugian negara akibat kemelut di Jiwasraya. Perhitungan itu berdasarkan investigasi BPK.
(Baca: Cegah Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Akan Bentuk Holding Dana Pensiun)
Agung mengatakan, BPK telah berkomunikasi intensif dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Oleh karena itu, hasil investigasi tersebut akan diumumkan bersama dengan Jaksa Agung.
Ia juga mengatakan, masalah Jiwsraya tergolong kompleks. "Tidak seperti yang teman-teman duga, ini jauh lebih kompleks daripada yang bisa dibayangkan," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung terus menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya. Kejaksaan sempat memanggil Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Selain itu, Kejaksaan memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen. (Baca: Jiwasraya Lunasi Utang Rp 218 Miliar ke BNI)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, penyelesaian masalah perusahaan asuransi milik negara itu butuh proses dan waktu yang lama. Bahkan, penanganan masalah keuangan Jiwasraya melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
“Ini tidak bisa sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang,” kata Jokowi di gedung BEI, Jakarta, beberapa waktu lalu (2/1).
Menurut dia, masalah Jiwasraya secara korporasi sedang ditangani oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta OJK. Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dari sisi hukum.
Sampai saat ini, Kejaksaan sudah mencekal sepuluh orang yang diduga terkait kasus Jiwasraya. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS. Jokowi menilai pencekalan tersebut perlu dilakukan.
(Baca: Jokowi: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang)