Jiwasraya Lunasi Utang Rp 218 Miliar ke BNI

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Kantor Jiwasraya
3/1/2020, 05.55 WIB

Jiwasraya dinilai salah dalam membentuk harga dan melakukan investasi. Akibatnya, perusahaan gagal membayar klaim nasabah.

Nasabah yang memperpanjang polis hingga November 2019 sebanyak 4.306 orang senilai Rp 4,25 triliun. Sementara polis yang masih tertunda pembayarannya mencapai 13.095 nasabah dengan nilai Rp 11,50 trilun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan menyebutkan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan pelat merah itu, yang menyebabkan ekuitas negatif. Institusinya memprediksi ada potensi kerugian negara hingga Rp 13,7 triliun sampai Agustus 2019.

(Baca: OJK Jelaskan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan, Jokowi Dukung  Pencekalan)

Karena ada temuan kerugian negara, Kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan mulai Selasa, 17 Desember 2019. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober tahun lalu setelah mendapat laporan dari Menteri BUMN ketika itu, Rini Soemarno.

“Ada tindak pidana korupsi dana investasi Jiwasraya, ada yang melaporkan dugaan korupsi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12).

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati