PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pernah melakukan Repurchasing Agreement (Repo) atau transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sekretaris Perusahaan Bank BTN Achmad Chaerul menjelaskan transaksi tersebut senilai Rp 200 miliar, dengan agunan yang diberikan berupa surat berharga obligasi BUMN dengan rating A-AAA dan coverage ratio di atas 200%.
"Repo dilakukan dengan pertimbangan sinergi antar BUMN, agunan berupa surat berharga obligasi BUMN (rating A-AAA), dan coverage ratio diatas 200%," kata Achmad, dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/12).
(Baca: Selain Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Cekal Pengelola Investasi )
Transaksi Repo dengan Jiwasraya tidak termasuk material, sehingga dipastikan tidak memengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham perseroan.
Selain BTN, dua bank pelat merah lain yakni BNI dan BRI juga memberikan pinjaman kepada Jiwasraya pada 2018 dengan persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga menyebutkan pihaknya telah memberikan fasilitas kredit kepada Jiwasraya. Nilainya sebesar Rp 218 miliar, yang dikucurkan sejak 13 September 2019 dan jatuh tempo ada 12 September 2023.
Kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi senilai Rp 468 miliar atau dengan coverage ratio 214,7%. Adapun saat ini, statusnya masih masuk dalam kolektabilitas 1 atau lancar.
Fasilitas kredit secara perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan atau obligasi. Adapun outstanding kredit per 23 Desember 2019 sebesar Rp 144 miliar, dengan jaminan tersisa Rp 356 miliar.
(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)
Kredit yang diberikan kepada JIwasraya untuk mengatasi masalah likuiditas perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Pada akhir tahun lalu, ekuitas perusahaan tercatat minus Rp 10 triliun. Jumlahnya membengkak hingga per September, ekuitas Jiwasraya minus Rp 24 triliun. Salah satu masalah yang membuat masalah keuangan Jiwasraya kian pelik adalah produk asuransi Saving Plan.
Jiwasraya melakukan kesalahan dalam dalam membentuk harga dan melakukan investasi. Akibatnya, perusahaan gagal membayar klaim nasabah. Adapun nasabah yang memperpanjang polis hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Sementara, polis yang masih mengalami penundaan pembayaran mencapai 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.
(Baca: Jiwasraya Pernah Beli Saham Mahaka dan Meraih Untung Hingga 18%)