Ikuti Maskapai Asing, Garuda Larang Bawa MacBook Pro Retina-15 Inch

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasi 24 pesawat berbadan lebar Aibus A330 sementara unit biaya rendahnya Citilink mengoperasikan 51 unit A320. 
30/8/2019, 08.52 WIB

Garuda Indonesia akhirnya memberlakukan larangan bagi penumpang membawa Laptop keluaran Apple yaitu Macbook Pro (Retina-15 Inch). Ini menyusul temuan kegagalan baterai yang bisa memicu kebakaran sehingga membahayakan penerbangan. Pelarangan ini sudah duluan diterapkan di Amerika Serikat (AS) dan berbagai negara lainnya.

“Produk tersebut (baru maupun bekas pakai) tidak dapat diterima atau diangkut (embargo) sebagai kargo pada penerbangan PT Garuda Indonesia,” demikian tertulis dalam surat berlabel “Cargo Information Notice” yang salinannya diterima katadata.co.id, Kamis (29/8).

Garuda menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang mendasari larangan tersebut. Pertama, MacBook Pro yang baterainya bermasalah telah terjual pada September 2015-Februari 2017.

(Baca: Laba Huawei Naik Meski Kena Sanksi AS, Samsung dan Apple Justru Turun)

Kemudian, merujuk kepada aturan barang berbahaya yang dikeluarkan asosiasi transportasi udara (IATA), baterai lithium yang telah teridentifikasi oleh pabrikan sebagai produk cacat atau rusak dan berpotensi memicu kebakaran terlarang untuk diangkut dengan pesawat udara.

Ketiga, maspakai Philipine Airlines telah memberlakukan larangan untuk produk Apple MacBook Pro Retina-15 Inch sejak 19 Agustus 2019.

Terakhir, IATA telah mengonfirmasi kepada Garuda melalui email koresponden bahwa laptop tersebut telah ditarik oleh pabrikan dan terlarang untuk diangkut.

Pengumuman Penarikan Produk oleh Apple

Apple mengumumkan penarikan (recall) di situs resminya pada Juni lalu. Menurut Apple, sejumlah unit MacBook Pro 15-inch generasi lama memiliki baterai yang berpotensi memanas dan menyebabkan risiko kebakaran.

Produk yang baterainya masuk daftar recall yaitu MacBook Pro yang terjual antara September 2015-Februari 2017. Larangan tersebut direspons lembaga pengawas penerbangan AS, Federal Aviation Administration (FAA), dengan mengeluarkan larangan terbang untuk produk tersebut.

Pemilik produk terkait bisa melakukan pengecekan tahun produksi di seksi “About This Mac”. Jika ditemukan kecocokan tahun, pemilik perlu memasukkan nomor seri mesin pada situs Official Apple Support, untuk mengetahui apakah laptopnya masuk dalam daftar yang di-recall. Nomor seri mesin tercatat dalam seksi “About This Mac”.

Beberapa otoritas penerbangan di berbagai negara telah mengikuti larangan FAA. Mengutip Economic Times India, pada 26 Agustus lalu, regulator penerbangan India telah merilis pesar meminta penumpang tidak membawa produk Apple tersebut. Meskipun, pesan ini baru sebatas permintaan bukan larangan. Bila ada laporan insiden maka permintaan tersebut bisa berubah menjadi larangan.