Aturan IMEI Berlaku, Distributor Ponsel Trikomsel Yakin Penjualan Naik

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
18/7/2019, 20.25 WIB

PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) menyambut positif langkah pemerintah yang mewajibkan pengguna telepon seluler (ponsel) mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak di bidang distributor ponsel ini melihat potensi kenaikan penjualan ponsel.

Direktur Trikomsel Jason Aleksander Kardachi mengatakan, peningkatan penjualan ponsel tersebut terjadi karena dengan adanya IMEI, maka hanya ponsel resmi di Indonesia seperti yang dijual oleh distributor resmi seperti Trikomsel yang dapat dibeli oleh konsumen.

"Perangkat telepon seluler yang masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan dari sisi pendapatan negara dari sektor fiskal atau pajak," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/7).

Meski begitu, perusahaan masih belum bisa menjabarkan soal perkiraan pertumbuhan penjualan setelah adanya aturan tersebut. Hal tersebut, karena pihak Trikomsel masih menunggu kejelasan kapan aturan tersebut diterapkan dan rincian pengaturan dalam peraturan tersebut.

(Baca: Kominfo Kaji Aturan IMEI untuk Ponsel Ilegal yang Belum Terjual)

"Pada saat ini, Perseroan masih belum dapat mengevaluasi dampak kenaikan penjualan yang ditimbulkan oleh rencana kebijakan yang baru ini," ujar Jason.

Harga Saham Trikomsel Melambung Tinggi

Seperti diketahui, saham Trikomsel dalam sebulan ke belakang melonjak tinggi hingga mencapai 752%. Padahal sebelumnya saham mereka berada di harga terendah yaitu Rp 50 per saham, namun dalam delapan hari perdagangan, harganya melonjak menjadi Rp 426 per saham.

Karena melonjak signifikan, BEI sampai menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham Trikomsel hingga dua kali. Hari ini, Kamis (18/7), saham Trikomsel masih dihentikan oleh Bursa karena terakhir diperdagangkan, Selasa (16/7) sahamnya melonjak hingga 24,56%.

Seperti diketahui, Trikomsel merupakan pengelola gerai penjualan ponsel Oke Shop dan Global Teleshop. Jumlah gerai Oke Shop sebanyak 76, sementara Global Teleshop berjumlah 22 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritas gerai memang beroperasi di sekitar Jabodetabek, di mana ada 29 gerai Oke Shop dan 15 gerai Global Teleshop.

(Baca: Fokus Pengembangan Bisnis, Trikomsel Kaji Rencana Private Placement)

Pada Triwulan I-2019, Trikomsel mencatatkan penurunan pendapatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni dari Rp 445 miliar menjadi hanya Rp 286 miliar. Meski begitu, mereka berhasil menurunkan kerugian dari sebesar Rp 39 miliar pada triwulan I 2018, menjadi hanya rugi Rp 3 miliar periode yang sama tahun ini.

Seperti diketahui, peraturan soal IMEI pada ponsel akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2019. Pendaftaran nomor identitas ponsel tersebut bertujuan untuk menekan peredaran ponsel ilegal atau perdagangan ponsel hasil curian.

Nantinya jika nomor IMEI tidak terdaftar, pengguna tidak akan bisa menggunakan ponsel yang dimilikinya. Kendati begitu, pemerintah tidak akan langsung menonaktifkan ponsel yang tidak tercatat tersebut. Ada masa tenggang sekitar dua tahun agar pengguna dapat mengganti ponselnya.

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), penjualan ponsel di Indonesia mencapai 50 juta unit setiap tahun. Dari jumlah itu sekitar 20 persennya merupakan barang ilegal, baik selundupan maupun ponsel yang diperbarui (refurbished).

(Baca: Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI)

Reporter: Ihya Ulum Aldin