"Namun, kalau di daerah-daerah seperti Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera, penurunan okupansinya bisa sampai 40% karena maskapai penerbangan menjadi hal penting bagi mereka," ujar Maulana.
Karena itu dia menyarankan pemerintah membuka akses penerbangan dengan memilih secara selektif maskapai-maskapai lain agar bersaing secara sehat dalam bisnis penerbangan di Indonesia. Hal ini bisa menjadi sebagai solusi untuk mengatasi tingginya harga tiket.
Harga tiket pesawat tidak kunjung turun seperti yang diharapkan. Menko Maritim Luhut Panjaitan sebelumnya telah memberikan ultimatum ke maskapai untuk menurunkan harga.
(Baca: Menpar: Harga Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Batalkan Perjalanan)
Kementerian Perhubungan akan terus mengamati harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2019. Apabila penurunan tarif tiket penerbangan tidak dilakukan, Kemenhub berancang-ancang menyiapkan aturan baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta ada porsi harga tarif yang bisa diterima oleh masyarakat, termasuk ada 5 sampai 10 persen di tarif batas bawah (TBB) atau sebesar 35 persen dari tarif batas atas (TBA).
Dia menyebutkan bahwa maskapai terutama BUMN, sudah sepakat, tetapi masih belum jelas pelaksanaannya. Menhub menegaskan jika dalam waktu dua pekan tetap tidak ada kejelasan subprice yang ditawarkan, pemerintah yang akan menetapkan keharusan subprice.