Menteri Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan pelat merah mengantisipasi kondisi new normal akibat pandemi virus corona. Setiap perusahaan pun diminta untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario the new normal," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020, Sabtu (16/5). Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Mei 2020 serta ditujukan pada para Direktur Utama BUMN.
Erick mengatakan, langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 perlu dukungan dari seluruh pihak, termasuk BUMN. Untuk mengantisipasi skenario new normal, BUMN diminta untuk menyiapkan sejumlah strategi.
(Baca: Mengobati UMKM untuk Memulihkan Ekonomi dari Pandemi)
Setiap Gugus Tugas Penanganan COVID-19 BUMN diminta untuk menyusun lini masa pelaksanaan skenario new normal. Penyusunan timeline tersebut perlu berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
Selain itu, setiap BUMN juga diwajibkan menyusun protokol penanganan Covid-19. Protokol itu tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), melainkan juga cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).