Menteri Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan pelat merah mengantisipasi kondisi new normal akibat pandemi virus corona. Setiap perusahaan pun diminta untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario the new normal," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020, Sabtu (16/5). Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Mei 2020 serta ditujukan pada para Direktur Utama BUMN.
Erick mengatakan, langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 perlu dukungan dari seluruh pihak, termasuk BUMN. Untuk mengantisipasi skenario new normal, BUMN diminta untuk menyiapkan sejumlah strategi.
(Baca: Mengobati UMKM untuk Memulihkan Ekonomi dari Pandemi)
Setiap Gugus Tugas Penanganan COVID-19 BUMN diminta untuk menyusun lini masa pelaksanaan skenario new normal. Penyusunan timeline tersebut perlu berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan komando kementerian/lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
Selain itu, setiap BUMN juga diwajibkan menyusun protokol penanganan Covid-19. Protokol itu tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), melainkan juga cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
Setiap BUMN juga diminta untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi the new normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan covid-19.
(Baca: Bank BUMN Gencar Terbitkan Surat Utang Valas untuk Perkuat Likuiditas)
Adapun, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan skenario the new normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama. "Dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.”
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyampaikan tiga skenario bantuan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah yang terdampak pandemi corona. Total bantuan dari pemerintah itu mencapai Rp 153,7 triliun, berdasarkan data yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Skenario bantuan dari pemerintah tersebut terdiri dari pencairan utang pemerintah atau kompensasi kepada BUMN dengan nilai total Rp 108,48 triliun, kemudian penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 25,57 triliun, serta dana talangan sebesar Rp 19,65 triliun.