Pejabat Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Buat Pengawas Internal

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
25/6/2020, 16.55 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Langkah ini dianggap sebagai momentum OJK untuk berbenah.

Pengamat pasar modal Profesor Adler Manurung Dia mengusulkan agar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membuat divisi baru seperti Inspektorat Jenderal yang berfungsi mengawasi internal OJK. Saat ini OJK belum memiliki divisi pengawasan internal.

Adler juga mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang OJK agar regulator industri keuangan Indonesia itu memiliki pengawas. Lembaga pengawas OJK seperti halnya Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang terdiri dari lima orang.

"Pak Wimboh perlu mengusulkan perubahan UU OJK agar OJK punya pengawas. Jangan seperti tuhan di dalam keuangan di Indonesia," kata Adler kepada Katadata.co.id, Kamis (25/6).

(Baca: Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya)

Pengamat pasar modal lainnya, Direktur Avere Mitra Teguh Hidayat mengapresiasi langkah Kejagung. Dia yakin OJK memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya karena tidak mungkin bila tidak tahu apa-apa.

"Jadi saya kira penetapan status tersangka ini bagus. Karena tidak lagi menimbulkan kesan bahwa OJK itu untouchables (tak tersentuh)," kata Teguh kepada Katadata.co.id.

Seperti halnya Adler, Teguh mengusulkan lembaga yang mengawasi OJK agar independensi di lembaga tersebut tak malah membuat mereka korup. "Saya kira ini momentum bagus untuk reformasi OJK itu sendiri," kata Teguh.

(Baca: Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya)

Terkait penetapan tersangka dalam kasus Jiwasraya, Adler mendorong Kejaksaan Agung tak berhenti pada Fakhri. Kejagung diharapkan terus menelusuri kasus ini ke atas berdasarkan aliran dananya. "Follow the money. Ujungnya itu siapa? Jangan hanya orang OJK itu saja," kata Adler.

Kejaksaan Agung mengumumkan Fakhri Hilmi dan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6).

Ke-13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan manajer investasi, yakni PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia, dan PT Sinar Mas Asset Management.

Hari menjelaskan, peran tersangka terkait tanggung jawab pada PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan Jiwasraya.

"Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulum nanti penyidik akan mengurai dan mengenbangkan apa ada peran aktif dari pengelola," ujar Hari.

Penetapan tersangka baru menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 16,81 triliun ini. Selain mereka, enam orang terdakwa menjalani proses persidangan. 

Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Serta tiga pejabat Jiwasraya, yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan pejabat perusahaan Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

(Baca: Benny Tjokro dan Heru Beri Miliaran Uang ke Eks Petinggi Jiwasraya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin