Pengaturan Reklamasi Jakarta Lewat Perpres Dinilai Langgar Hukum

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang warga berjoget saat menghadiri kampanye tolak reklamasi di Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/4/2018, 19.06 WIB

"Merujuk kepada Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2014 menegaskan Peraturan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2014 harus telah ditetapkan paling lambat dua tahun setelah berlaku. Namun hingga hari ini belum juga diterbitkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo," kata Marthin.

Adapun, rencana untuk mengabaikan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) dengan adanya pembentukan Perpres tersebut dinilai keliru. Sebab, RZPW3K merupakan mandat dari UU Nomor 1 Tahun 2014 yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

(Baca: Tarik Dua Raperda, Anies Dinilai Serius Hentikan Reklamasi Jakarta)

Hal tersebut pun ditegaskan dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong percepatan penetapan RZWP3K. Marthin menilai hal itu menunjukkan bahwa RZWP3K digunakan karena berbeda dengan rezim pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah yang lebih mengarah kepada pemanfaatan daratan pulau utama.

Marthin menilai jika revisi Perpres tersebut tetap dilakukan akan berdampak pada pelanggaran hak asasi dari lebih dari 25 ribu nelayan tradisional skala kecil.

"Pemerintah harus paham bahwa nelayan tradisional skala kecil berperan strategis baik bagi produsen pangan skala kecil hingga secara sosio-ekonomis penting dalam pengelolaan perikanan," kata Marthin.

Halaman: