Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif akhirnya menunjuk Teuku Mohamad Faisal menjadi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Sebelumnya, Faisal menjabat sebagai Deputi Operasi di BPMA.
Pelantikan Faisal dilaksanakan pada hari ini, Senin (25/11) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Setelah dilantik, Faisal mengaku bakal fokus terhadap wilayah kerja (wk) ekplorasi agar bisa segera berproduksi.
Pasalnya, banyak wk eksplorasi di Aceh yang perlu waktu lama untuk sampai tahapan eksploitasi karena masalah pengadaan dan perizinan. Akhirnya, masa eksplorasi wilayah kerja tersebut habis hingga kontraktor migas meminta tambahan waktu.
Faisal pun berharap Menteri ESDM yang baru bisa membantu masalah perizinan. Sehingga wk eksplorasi di Aceh bisa masuk ke tahapan eksploitasi.
(Baca: BPMA: Zeratex Mulai Proses AMDAL Blok Lhokseumawe )
Saat ini terdapat tiga wk migas di Aceh yang sudah berproduksi, yaitu Blok B yang dioperasikan Pertamina Hulu Energi NSB, Blok Malaka yang dioperasikan Medco E&P, dan Blok Pase yang dikelola Triangle Energy Pase Inc.
Selain itu, ada tiga wk eksplorasi di Aceh yakni Blok Andaman III yang dikelola Repsol, Blok Lhokseumawe yang dikelola Zaratex, dan Blok South Blok A yang dikelola Renco Elang Energy.
Khusus untuk wk eksplorasi, Faisal mengatakan Repsol akan mengebor satu sumur pada kuartal pertama tahun depan. Dia berharap pengeboran bisa membuktikan adanya cadangan migas sebanyak 3 TCF di blok tersebut.
Sedangkan untuk Blok Lhokseumawe akan masuk tahapan proses Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pre Front End Engineering Design (FEED). "Kedua tahapan tersebut butuh waktu sekitar dua tahun lagi untuk eksploitasi, setelah itu pembangunan EPC," ujar Faisal.
Selain melantik Faisal, Menteri ESDM melantik Sujatmiko menjadi Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara. Sebelumnya, Sujatmiko menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(Baca: BPMA: Repsol Cari Mitra Garap Blok Andaman III, Petronas Minat)