Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa dia akan membicarakan lebih lanjut mengenai kontrak Blok NSB (North Sumatera B) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Kontrak Blok NSB diketahui telah habis dan saat ini pengelola blok migas tersebut, Pertamina Hulu Energi (PHE), masih menggunakan kontrak sementara untuk melanjutkan operasinya. "Nanti dengan BPMA," ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11).
Menanggapi hal tersebut Deputi Operasi dan Perencanaan BPMA Teuku Muhammad Faisal menyambut positif. Pasalnya, kontrak sementara pengelolaan migas Blok NSB di Aceh Utara yang diberikan selama 45 hari akan berakhir pada 17 November 2019.
"Syukur alhamdulillah, paling tidak pak Menteri akan follow up. Mengingat waktu penunjukan sementara habis kepada PHE," ujarnya kepada Katadata.co.id.
(Baca: Negosiasi Alot Pemilihan Skema Bagi Hasil Migas Blok NSB)
Seperti diketahui, perpanjangan kontrak sementara ini lantaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih berdiskusi alot mengenai skema kontrak bagi hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut ke depannya.
Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.
Sebelumnya, Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perhitungan bisnis dari dua skema kontrak tersebut. Saat ini, PHE tengah menunggu arahan pemerintah.
"Kalau kami kasih ke pemerintah kan perhitungan kalau gross split dan cost recovery, ya bagaimana baiknya saja lah. Kalau kami inginnya seperti itu," kata dia saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kontrak sementara Blok NSB pertama kali diberikan pada Oktober 2018 dan berlaku hingga 3 April 2019. Kemudian, PHE mendapatkan kontrak sementara kedua yang berlaku mulai 2 Mei 2019 hingga enam bulan ke depan atau hingga awal November 2019.
(Baca: Cegah Operasi Blok NSB Terhenti, ESDM Perpanjang Kontrak Sementara)