Jokowi Tak Naikkan Harga Gas Industri, SKK Migas Sebut Sesuai Kontrak

Ilustrasi. SKK Migas menyebut perubahan harga gas hanya dapat dilakukan melalui peninjauan kembali kontrak antara penjual dan pembeli.
Editor: Agustiyanti
6/11/2019, 06.15 WIB

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menekankan, penetapan harga gas dari sisi hulu selama ini dilakukan berdasarkan kontrak antara penjual dan pembeli. Dengan demikian, perubahan harga jual gas hulu hanya dapat dilakukan melalui peninjauan kembali kontrak yang telah disepakati. 

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menjelaskan,  penetapan harga gas selama ini menyesuaikan dengan nilai keekonomian suatu proyek migas. Saat ini,, rata-rata harga gas dari hulu berkisar US$ 6 per MMBTU  dan telah ditetapkan sesuai rencana kerja anggaran (Work Program & Budget/WP&B) dan pengembangan (Plan of Development/POD).

‎"Biaya pegembangan dan operasi itu semua kami kontrol. Ada WP&B, ada POD,"  ujar Wisnu saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11).

(Baca:Jokowi Memastikan Harga Gas Industri Tak Akan Naik)

Oleh karena itu, perubahan harga gas tidak bisa serta merta  dilakukan secara sepihak. Hal tersebut hanya dapat dilakukan melalui peninjauan kembali kontrak antara penjual dan pembeli.

"Sekali lagi, itu masalah kontrak antara penjual dan pembeli dan di dalam pembahasan itu ada kesepakatan-kesepakatan tertentu. Jadi, kalau ada yang naik, kami lihat dulu, sepakat seperti apa," jelas dia. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan