DPR Minta Kekayaan Sumber Daya Energi dan Mineral Dikelola BUMN

Ilustrasi wilayah pertambangan batu bara.
6/5/2019, 20.31 WIB

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kurtubi menyatakan bahwa kekayaan sumber daya alam seperti energi dan mineral pengelolaannya harus diwakili oleh negara. Adapun jika perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mampu mengelola seluruhnya, maka pihak swasta sebagai pengelola harus berkontrak dengan BUMN.

Menurutnya, kontrak seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Batu bara (PKP2B) atau Kontrak Karya telah melanggar konstitusi. Karena kontrak tambang yang disejajarkan dengan pemerintah. "Harus melewati BUMN dulu. Swasta berkontrak dengan BUMN, yang benar begitu," ujar dia, kepada Katadata.co.id, Senin (6/5).

Ia meminta agar Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba) segera diubah, supaya BUMN bisa menjadi pengelola sumber daya alam negara.

Kurtubi juga menjelaskan saat ini pihaknya di Komisi VII juga sedang menggodok Revisi Udang-Undang Minerba 4 Tahun 2009. Namun, belum menemui titik terang karena masih ada perdebatan antar fraksi.

(Baca: Menteri Rini Disebut Minta Hak Prioritas BUMN Kelola Wilayah Tambang)

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebutkan ada dua poin penting dari perubahan PP Minerba. Pertama, perlunya penambahan ketentuan berupa hak prioritas bagi BUMN dalam mendapatkan wilayah tambang. Ini termasuk wilayah tambang kelolaan pemegang PKP2B yang kontraknya segera berakhir.

Kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektar. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba. Kedua poin tersebut tertulis dalam surat balasan dari Rini kepada Menteri Sekretarif Negara Pratikno yang meminta paraf atas naskah revisi (draf RPP Minerba).

Dalam pembukaan surat berlabel “rahasia” tersebut tertulis, kekayaan sumber daya alam termasuk minerba merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar.

Adapun Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai tidak ada yang salah dengan permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RPP Minerba.

Pakar Hukum: Wilayah Tambang Habis Kontrak Wajib Ditawarkan ke BUMN

Ahmad menjelaskan, wilayah tambang yang dikelola PKP2B yang telah habis masa kontraknya memang harus ditawarkan dulu kepada BUMN, sebelum kontraknya diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"BUMN-lah yang mendapat prioritas pengusahaan IUPK," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (4/4). Bila BUMN tidak berminat maka bisa dilelang kepada pihak swasta.

Menurut dia, permintaan Rini lainnya soal batasan luasan wilayah tambang menjadi sebesar 15.000 hektare (ha) juga tidak salah. Alasannya sama, yaitu permintaan tersebut sesuai dengan UU Minerba.

Reporter: Fariha Sulmaihati