DPR Minta Kekayaan Sumber Daya Energi dan Mineral Dikelola BUMN

Ilustrasi wilayah pertambangan batu bara.
6/5/2019, 20.31 WIB

Dalam pembukaan surat berlabel “rahasia” tersebut tertulis, kekayaan sumber daya alam termasuk minerba merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar.

Adapun Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi menilai tidak ada yang salah dengan permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RPP Minerba.

Pakar Hukum: Wilayah Tambang Habis Kontrak Wajib Ditawarkan ke BUMN

Ahmad menjelaskan, wilayah tambang yang dikelola PKP2B yang telah habis masa kontraknya memang harus ditawarkan dulu kepada BUMN, sebelum kontraknya diperpanjang menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"BUMN-lah yang mendapat prioritas pengusahaan IUPK," kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (4/4). Bila BUMN tidak berminat maka bisa dilelang kepada pihak swasta.

Menurut dia, permintaan Rini lainnya soal batasan luasan wilayah tambang menjadi sebesar 15.000 hektare (ha) juga tidak salah. Alasannya sama, yaitu permintaan tersebut sesuai dengan UU Minerba.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati