Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penjualan batu bara dalam negeri sejak Januari hingga 8 April 2019 sudah mencapai 14,6 juta ton dari total produksi 52,4 juta ton. Sementara ekspor batu bara dari awal tahun hingga saat ini mencapai 37,8 juta ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan jumlah penjualan batu bara tersebut belum final karena masih ada perusahaan tambang batu bara yang belum melaporkan produksinya. "Belum masuk semua," ujar Agung, kepada Katadata.co.id, Selasa (16/4).
(Baca: Kementerian ESDM Restui Penambahan Produksi Batu Bara 32 Perusahaan)
Pemerintah sendiri telah menetapkan produksi batu bara tahun ini sebesar 489,12 juta ton. Biarpun begitu, Menteri ESDM Ignasius Jonan belum juga mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM mengenai kewajiban pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk periode 2019.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan rencana target DMO tahun ini tidak akan lebih dari 122 juta ton. Maka itu pihaknya memutuskan DMO maksimal 25%.
"Sebentar lagi akan ada aturannya, maksimal 25%, itu sudah cukup," ujar Bambang di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/4).
Adapun pada tahun lalu, realisasi DMO hanya 115 juta ton dari target 121 juta ton. Ini berdasarkan serapan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton.
Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta. Sementara produksi batu bara tercatat sebesar 528 juta ton, melampaui target sebesar 485 juta ton. Tak terpenuhnya target DMO membuat 34 perusahaan dipangkas jumlah produksinya pada tahun ini.
Bambang menjelaskan meski tak tercapai target kebutuhan batu bara dalam negeri, namun kebutuhan untuk pembangkit listrik dan industri sudah terpenuhi. "Jadi ini sesuai dengan kebutuhan tahun berjalan," kata dia, awal Januari lalu.