KPU Jadi Pelanggan Prioritas, PLN Jamin Listrik Aman Saat Pilpres 2019

Katadata | Arief Kamaludin
PLN menjamin pasokan listrik ke kantor KPU aman selama Pilpres 2019.
14/4/2019, 13.01 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pelanggan premium platinum alias prioritas PLN, dengan daya 480 ribu Volt Ampere (VA). Ini untuk menjamin keandalan pasokan listrik di kantor KPU selama Pilpres 2019 hingga pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebagai pelanggan prioritas, listrik kantor KPU akan dilayani dua sumber listrik berbeda yang dilengkapi dengan Automatic Change Over (ACO). ACO berfungsi untuk mengalihkan sumber listrik bila terjadi gangguan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Ikhsan Asaad menjelaskan Kantor KPU juga dilengkapi dengan Uniterupted Power Supply (UPS). “Untuk menjamin keandalan listrik tanpa kedip,” kata dia seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (14/4).

(Baca: Jonan Pantau Kesiapan Pasokan Listrik Jelang Pemilu 2019)

Selain kantor KPU, ia mengatakan ada sederet tempat penting lainnya yang berada dalam pantauan utama untuk Pilpres 2019, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Posko Pemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Kemudian, rumah paslon, kantor keluruhan, kantor kecematan, gelanggang olahraga sebagai tempat perhitungan suara, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN (Persero) Amir Rosidin menyampaikan pada hari pemungutan suara, 17 April 2019, beban listrik diproyeksikan sebesar 15.571 megawatt (MW) untuk beban puncak siang hari dan 22.895 MW untuk beban puncak malam hari.

(Baca: Pemungutan Suara Pemilu 2019 di TPS Luar Negeri Memasuki Hari Terakhir)

Perusahaan listrik pelat merah tersebut akan menjaga pasokan listrik menjelang pemungutan suara. Upaya yang dilakukan, antara lain menetapkan status siaga, memastikan pasokan cukup, dan menyiapkan pembangkit serta transmisi.

“Kami juga mengatur jadwal pemeliharaan pembangkit dan transmisi agar dilakukan di luar masa siaga Pemilu, kecuali pekerjaan perbaikan karena gangguan listrik,” kata dia, Jumat (12/4) lalu.