Hanya Sumbawa Timur Mining yang Belum Amendemen Kontrak Tambangnya

Ilurtrasi pertambangan mineral
15/2/2019, 13.24 WIB

Amendemen kontrak perusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masih tertunda. Sebab, masih ada satu perusahaan yang kontraknya belum bisa diamendemen saat ini, yakni PT Sumbawa Timur Mining (STM). Alasannya, perusahaan ini ingin mengubah susunan direksinya terlebih dahulu. 

"Mereka mengusulkan revisi susunan direksi yang baru, tapi secara subtansi sudah beres," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak kepada Katadata.co.id, Kamis (14/2).

STM merupakan perusahaan yang memproduksi komoditas jenis emas, dengan kepemilikan saham STM 80% dimiliki oleh perusahaan asal Australia yaitu Eastern Star Resources Pty. Ltd, sedangkan 20% sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Sebenarnya, pemerintah menargetkan amendemen kontrak tambang ini selesai tahun lalu. Namun, target ini  mundur karena masih ada dua perusahaan yang belum bisa, yakni PT Kumamba Mining dan STM. Bulan lalu, kontrak Kumamba Mining berhasil diamendemen. Perusahaan ini memproduksi komoditas besi, dengan kepemilikan saham 95% dimiliki oleh Aperio Internasional Bv. Ltd., dan 5% dimiliki oleh perseorangan.

Sementara, STM hanya tinggal masalah administratif. Secara esensi PT STM dan pemerintah sudah menyepakati pasal-pasal amendemen untuk perusahaan bertambangan komoditas emas tersebut. Kementerian ESDM berharap proses administrasi internal STM bisa segera selesai dan amendemen kontraknya bisa diteken bulan ini. 

(Baca: Kontrak 6 Perusahaan Tambang Diubah, Penerimaan Negara Naik)

Hingga akhir tahun lalu, ada tujuh perusahaan yang telah menandatangani amendemen kontrak, di antaranya PT Nusa Halmahera Mineral. Perusahaan ini memproduksi mineral jenis emas, yang 82,5% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Singapore, sedangkan 17,5% dimiliki oleh Antam.

Lalu, PT Agincourt Resources yang memproduksi emas. Adapun, kepemilikan saham 95% dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, dan PT Artha Nugraha Agung 5%. Kemudian, PT Mindoro Tiris Emas, memproduksi komoditas emas. Perusahaan asal Malaysia ini memiliki 96% saham, sedangkan 4% dimiliki oleh Asian Minerals Pty. Ltd.

PT Masmindo Dwi Area, memproduksi komoditas emas, dengan kemepilikan saham 99% dimiliki oleh Salu Siwa pty. Ltd., 1% dimiliki oleh Vista Gold Corp. PT Kalimantan Surya Kencana, memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham Indolokal Limited 75%, sedangkan 25% dimiliki oleh Pancaran Cahaya Kahayan.

PT Weda Bay Nickel, memproduksi komoditas jenis emas, dengan kepemilikan saham 90% oleh Strand Mineralindo PTE Ltd., dan 10% sahamnya dimiliki olen Antam. Selain itu, PT Natarang Mining, perusahaan ini memproduksi komoditas emas, dengan kepemilikan saham 85% dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd, dan 15% saham dimiliki oleh Presiden Direktur Natarang Herryansjah Husinsjah.

(Baca: Negara Memperoleh Rp 360 Miliar dari Amendemen 19 Kontrak)

Amendemen kontrak tambang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atau yang biasa disebut sebagai UU Minerba. Dalam Pasal 169 (b) mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.