PT Vale Indonesia Tbk mulai menawarkan sahamnya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema right issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu). Ini dalam rangka kewajiban divestasi saham.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan Vale telah melaporkan aksi korporasi tersebut. Aksi itu bisa dilakukan karena jadwal divestasi Vale masih tersisa beberapa bulan lagi, atau tepatnya Oktober 2019.
“Walaupun belum jatuh tempo, Vale melakukan aksi korporasi dengan menawarkan terlebih dulu kepada BUMN. Karena belum jatuh tempo, jadi diselesaikan business to business, bila sudah waktunya maka pemerintah mengatur divestasi sesuai aturan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (31/1).
Adapun, divestasi merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018. Dalam pasal 2 poin empat disebutkan bahwa divestasi saham dilakukan secara bertahap, yakni tahun keenam 20%, ketujuh 30%, kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51% dari seluruh jumlah saham.
Aturan tersebut juga menyebutkan divestasi saham ini ditawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten atau kota. Kemudian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika, tidak menemui kesepakatan maka ditawarkan kepada Badan Usaha Swasta Nasional.
Akan tetapi, menurut Yunus, jika nantinya saham Vale yang ditawarkan itu di BUMN, maka sudah dianggap divestasi. Vale, hanya perlu meminta persetujuan dari Kementerian Keuangan dan diantarkan Kementerian ESDM. “Kalau ternyata sudah terjadi transaksi, itu dianggap sebagai pengakuan divestasi,” ujar dia.
Sementara itu pihak Vale belum berkomentar mengenai aksi korporasi ini. Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk Bayu Aji Suparam belum membalas pesan yang disampaikan Katadata.co.id.
Sebagai informasi, Vale mulai melakukan eksplorasi di Sorowako Sulawesi Selatan sejak tanda tangan Kontrak Karya pada tahun 1968. Mulai produksi pada tahun 1977. Sedangkan produksi secara komersil mulai dilakukan pada tahun 1978.
Sesuai dengan amandemen kontrak karya 2014, Vale wajib mendivestasi 40% sahamnya. Namun, pada tahun 1990 Vale sudah melepas sahamnya 20% melalui bursa.
(Baca: Antam Menunggu Tawaran Divestasi Saham Vale)
Saat ini kepemilikan saham Vale Indonesia, mayoritas masih dikuasai asing. Vale Canada Limited merupakan pemegang saham terbesar, yakni 58,73%. Sedang Sumitomo Metal Mining menguasai 20,09%. Sisa sebesar 20,49% merupakan pemegang saham publik.