Inalum Ikut Patungan Bangun Smelter Baru Freeport

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
28/1/2019, 18.35 WIB

Dengan divestasi itu, Freeport pun mendapatkan Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) hingga 2041 dengan satu kali perpanjangan di tahun 2031. Dalam IUPK tersebut, tarif pajak penghasilkan perusahaan 25%, pajak laba 10% atas laba bersih dan royalti 4% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak.

IUPK juga mewajiban Freeport untuk membayar bea ekspor konsentrat sebesar 5%, namun bea itu akan turun menjadi 2,5% ketika pembangunan smelter sudah melebihi 30%. Lalu, Freeport akan dibebaskan bea ekspor ketika kemajuan pembangunan smelter melebihi 50%.

Sementara itu, Freeport sedang dalam tahap akhir menambang tambang terbuka Grasberg, dan akan masuk transisi ke tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada paruh pertama tahun ini. Ini membuat penerimaan Freeport berkurang, sehingga tidak membagikan dividen dalam dua tahun.

(Baca: Inalum Beberkan Cara Bayar Utang meski Tak Dapat Dividen Freeport)

Di sisi lain, Head of Corporate Communication and Government Relations Inalum Rendi Achmad Witular mengatakan perusahaannya tidak akan mengeluarkan dana untuk pembangunan smelter. “Pendanaan untuk smelter akan diambil dari internal PT Freeport Indonesia. Jadi Inalum tidak menyetor atau mengeluarkan dana baru untuk pembuatan smelter,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati