Sebanyak 34 perusahaan tambang terancam terkena sanksi pemotongan produksi  batu bara tahun ini. Penyebabnya adalah mereka belum memenuhi kewajiban menyalurkan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sepanjang tahun 2018.

Jika dirinci, 34 perusahaan yang belum memenuhi DMO itu terdiri dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO ada 36 yang terdiri dari PKP2B,IUP OP Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dan IUP OP PMA.

Meski target tak tercapai, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebutuhan batu bara dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik dan industry sudah terpenuhi. "Jadi ini sesuai dengan kebutuhan tahun berjalan," kata dia di Jakarta, Kamis (10/1).

Alhasil, realisasi DMO batu bara hanya 115 juta ton, padahal targetnya 121 juta ton. DMO tahun lalu itu untuk PLTU 91,14 juta ton, metalurgi 1,75 juta ton, semen, tekstil, pupuk dan kertas sebesar 22,18 juta ton. Selain itu, untuk briket sebesar 0,01 juta.

Menurut Bambang, perusahaan yang tidak memenuhi DMO akan terkena sanksi berupa pengurangan produksi. "Kalau tidak tercapai ada sanksinya yakni pengurangan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya," kata dia.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian juga ikut menyoroti permasalahan DMO batu bara yang belum terserap penuh tahun lalu. Ramson meminta agar Kementerian ESDM mengevaluasi secara khusus perusahaan yang belum memenuhi target DMO tahun lalu.

Adapun tahun ini DMO batu bara dipatok sebesar 128 juta ton dari total produksi 479,8 juta ton. Target itu meningkat 5,7% dibandingkan target tahun lalu yang hanya 121 juta ton.

Bambang mengatakan DMO sebesar 128 juta ton itu untuk kebutuhan PLTU sebesar 95,7 juta ton, metalurgi 5,4 juta ton, pupuk 1,4 juta ton dan semen 16,15 juta ton. "Ini masih sementara, karena Rencana Kerja Anggaran dan Biaya belum ditetapkan," kata dia.

(Baca: Target DMO Batubara Tahun Ini Dinaikkan 5,7%)

Kenaikan DMO tersebut salah satunya karena adanya pertumbuhan jumlah pembangkit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada proyek 35 GW, sehingga membutuhkan tambahan batu bara untuk dalam negeri. Kebutuhan listrik tinggi karena permintaan dari pabrik naik akibat pertumbuhan ekonomi.

Sebagaimana diketahui, kewajiban DMO ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Aturan itu menyebutkan jika tidak melakukan kewajiban itu akan ada sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya.