Chevron Indonesia akhirnya sepakat menjual minyak yang menjadi jatahnya ke PT Pertamina (Persero). Rencana ini sempat tertunda karena ada kendala pajak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto mengatakan harga penjualan itu mengacu pada kelaziman bisnis. “Benar sudah sepakat 90 ribu barel per hari,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (20/12).
Chevron menjadi kontraktor besar yang memiliki bagian minyak terbesar dibandingkan yang lain. Hingga semester I tahun 2018, jatah minyak PT Chevron Pacific Indonesia yang diekspor 91,9 ribu barel per hari (bph).
Djoko pun memastikan masalah pajak Chevron sudah selesai. Awalnya, perusahaan asal Amerika Serikat ini masih memastikan peraturan pajak mengenai penjualan minyak tersebut. Ini karena untuk menjual minyak ke dalam negeri dikenakan pajak, sedangkan ke luar negeri tidak.
Dengan kesepakatan itu, Chevron pun menyusul kontraktor lainnya yang setuju menjual minyaknya ke Pertamina. Kementerian ESDM, sebelumnya, mengumumkan ada sembilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sepakat menjual jatah minyaknya ke Pertamina.
Djoko pernah mengatakan penyaluran minyak dari KKKS tersebut mulai berlaku tahun ini. “Saya dapat surat dari Pertamina. Sudah deal sembilan KKKS," kata dia di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (13/11).
(Baca: Chevron Minta Klarifikasi Pajak Jual Minyak ke Pertamina)
Penjualan minyak ke Pertamina ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Tujuannya, untuk mengurangi impor minyak mentah.