Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola tambang bekas milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Wilayah tambang ini kini tak memiliki pengelola setelah kontrak Asmin diputus karena menyalahi aturan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan dengan pemutusan kontrak itu, status tambang menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Dengan status itu, maka wilayah itu akan dilelang agar ada pengelola. Mengacu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2017, ada prioritas untuk BUMN dan BUMD. “Diprioritaskan kepada BUMN," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (14/12).

Namun, Agung belum bisa memastikan waktu pelelangannya. Karena, sebelum dilelang pihaknya harus menghitung Kompensasi Data Informasi (KDI) terlebih dahulu.

Tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup akan berubah dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi WIUPK mulai tahun depan. Ini karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutus kontrak tambang yang dimiliki oleh AKT.

Halaman: