PT Perusahaan Gas Negara (PGN) buka suara terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan rancangan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) Proeyk Kalija I. Kasus yang menyeret anak usaha PGN yakni PT PGAS Solution itu kini tengah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan jika memang ada persekongkolan tender proyek, KPPU harus membuktikannya. Akan tetapi, PGN menganggap semua proses tender sudah berjalan sesuai prosedur.
Bahkan, PGN dan anak usahanya akan menyampaikan bukti tidak adanya persekongkolan. “Kami akan sampaikan evidences bahwa penunjukkan yang dilakukan Pegasol didasarkan pada mekanisme seleksi berdasarkan kriteria tertentu,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (14/12).
Adapun, kasus tersebut tertuang dalam surat perkara nomor 11/KPPU-L/2018. Perkara tersebut sudah diperiksa dalam sidang yang digelar Rabu (12/12). Majelis Komisi yang menyidangkan perkara ini adalah Kodrat Wibowo sebagai Ketua. Selain Kodrat ada Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah sebagai anggota majelis komisi.
Persidangan selanjutnya akan dilakukan KPPU pada 19 Desember 2018 dengan agenda tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) para terlapor. Pada kesempatan itu, terlapor diberikan kesempatan menyampaikan nama saksi ahli, surat dan atau dokumen lainnya.
Dalam perkara ini, PT PGAS Solution sebagai Terlapor I dan penyelenggara tender. Lalu ada TL Offshore Sdn. Bhd. sebagai terlapor II dan PT Encona Inti Industri sebagai terlapor III. Mereka adalah konsorsium pemenang tender.
Dalam pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP), investigator menyatakan ketiga terlapor melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Pasal itu meyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Investigator tersebut menyatakan terdapat bukti adanya dugaan persekongkolan yang terjadi secara vertikal antara ketiga terlapor tersebut. Persekongkolan itu berupa kerja sama antara PGAS Solution dan konsorsium Terlapor II dan Terlapor III untuk mengatur dan/atau menentukan konsorsium Terlapor II sebagai pemenang tender.
PGAS Solution diduga bertindak memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium Terlapor II, TL Offshore Sdn. Bhd dan Terlapor III PT Encona Inti Industri. "Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," mengutip rilis resmi dari KPPU, Kamis (13/12).
Dari laporan KPPU, tender proyek ini dilakukan PGAS Solution sejak November 2014 hingga perjanjian kerja dilakukan dengan para pemenang pada Januari 2015.
Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I memiliki ruas pipa sepanjang 207 kilometer (km). Pipa ini terhubung dari lapangan gas Kepodang yang dikelola oleh PC Muriah Ltd. ke fasilitas Onshore Receiving Facilities (ORF) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang dikelola PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang di Tambak Lorok, Semarang.
(Baca: Anak Usaha PGN Tersandung Persekongkolan Tender Proyek Kalija I)
Nilai tender Pengadaan ini sebesar US$ 97,5 Juta atau sekitar Rp 1,2 triliun. Adapun, gas dari proyek ini telah mengalir ke PLN sejak bulan Agustus 2015.