PT Adaro Energy Tbk berencana memperpanjang kontrak tambang batu bara di wilayah kerja Tutupan, Tabalong, Kalimantan Selatan. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) ini akan berakhir tahun 2022.
Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan secara resmi memang belum mengajukan proposal perpanjangan. Ini karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, pengajuan perpanjangan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya kontrak.
Meski begitu, perusahaan besutan Garibaldi Thohir atau Boy Thohir ini tetap mempersiapkan segala hal terkait perpanjangan masa operasional. “Persiapan dari awal sudah dilakukan melalui diskusi dan koordinasi secara berkelanjutan,” ujar Nadira, kepada Katadata.co.id, Selasa (13/11).
Persiapan ini juga untuk jaga-jaga jika pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai perpanjangan kontrak tambang batu bara. Sehingga, perusahaan harus bisa segera menyesuaikan dengan peraturan baru.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Revisi ini mengatur kegiatan di wilayah kerja pertambangan batu bara setelah berakhirnya perjanjian.
Salah satu yang tertuang di aturan itu adalah mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai pajak. Jika menjadi IUPK, berarti sifat pajak menjadi prevailing yang berarti mengikuti aturan yang ada saat ini. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%.
Lalu, pemerintah daerah akan mendapatkan 6% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, perinciannya, pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten atau kota 2,5%, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5%.
(Baca: Aturan akan Diubah, KPC dan Adaro Bisa Segera Ajukan Perpanjangan Izin)
Saat ini, sesuai yang tertuang dalam kontrak, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan sebesar 45%. Lalu Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5%, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997.