Bisnis PGN Tak Terpengaruh Rencana Mematok Harga Gas untuk PLN

Donang Wahyu|KATADATA
Perusahaan Gas Negara (PGN)
2/11/2018, 19.07 WIB

Andy mengatakan urgensi kebijakan ini agar harga gas semakin terjangkau dan kompetitif . PLN juga menjadi lebih fleksibel dalam pengembangan bisnis dan infrastrukturnya. Jadi, harga hilir dan hulu harus diatur karena gas merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Indonesia. 

Andy mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aturan itu diharapkan bisa segera rilis. 

Pemberian harga gas khusus untuk kelistrikan ini juga sejalan dengan Undang - Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang berlaku. "Domestic Market Obligation (DMO) di UU Migas juga ada," ujar Andy. 

(Baca: Harga Gas untuk Listrik Diusulkan Hanya US$ 6 per MMBTU)

Rencana mematok harga gas untuk pembangkit listrik ini sebenarnya sudah berhembus sejak April lalu. Saat itu, Andy pernah mengatakan rencana mengatur harga gas untuk pembangkit listrik karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 belum signifikan dampaknya.

Halaman: