Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak usulan 10 perusahaan batu bara yang mengajukan transfer kuota. Alasannya adalah mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan transfer kuota.
Transfer kuota ini maksudnya, perusahaan membeli kelebihan batu bara dari produsen lainnya yang cocok dengan spesifikasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ini dalam rangka melaksanakan kewajiban memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan ada 20 perusahaan yang mengajukan transfer kuota batu bara. Namun, tidak semua perusahaan memenuhi persyaratan.
Salah satu persyaratan yang belum lengkap dari perusahaan tersebut adalah administrasi. "Memang persyaratannya ketat itu. Mereka tidak memenuhi syarat jadi ditolak tapi, nanti bisa mengajukan kembali setelah melengkapi, "kata dia di Jakarta, Rabu (31/10).
Sementara itu, pemerintah tidak mengatur mengenai harga transfer kuota batu bara tersebut. Harga akan ditentukan kesepakatan kedua perusahaan sesuai dengan kelaziman bisnis (business to business/b to b).
Mekanisme transfer kuota tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Minerba Nomor 300. K/30/DJB/ 2018. Aturan ini sudah terbit dan berlaku sejak 23 Oktober 2018.
Adapun mengacu data Kementerian ESDM, hingga September 2018, DMO batu bara mencapai 84 juta ton. Perinciannya, 66 juta diserap oleh PLN, 18 juta ton untuk industri lainnya dalam negeri. Sedangkan, targetnya sampai akhir tahun 121 juta ton.
(Baca: Target Serapan Batu Bara Domestik Terancam Tak Tercapai)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) hampir semuanya sudah memenuhi kewajiban DMO yakni 25% dari produksi. Salah satunya adalah PT Kideco Jaya Agung yang sudah memenuhi kewajiban DMO sejak Juni.