KLHK: Permasalahan Lingkungan Freeport Paling Lambat Selesai Desember

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
23/10/2018, 18.46 WIB

Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat peta jalan (roadmap) penyelesaian masalah lingkungan tersebut. “Roadmap-nya bisa selesai november, paling lama Desember,” ujar Ilyas.

Penyelesaian masalah ini bisa mengancam proses divestai 51% saham PT Freeport Indonesia. Menurut Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, pembayaran tidak akan dilakukan jika Freeport Indonesia tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tetap. Sedangkan, salah satu syarat mendapatkan IUPK adalah selesainya masalah lingkungan.

(Baca: Dua Isu Lingkungan Pengganjal Transaksi Saham Freeport)

Selain itu, 11 bank asing penyokong dana Inalum enggan mengucurkan duitnya jika masih ada isu lingkungan. Karena itu, Inalum mendorong PTFI untuk segera menyelesaikan permasalahan lingkungan.

Jika tidak, transaksi saham divestasi senilai US$ 3,85 miliar sesuai yang tertuang dalam pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) pada Juli 2018 terancam batal. “Kalau isu lingkungan tidak selesai tidak ada pencairan dana. Payment tidak jadi,” kata Budi dalam Rapat Dengan Pendapat DPR, Rabu (17/10).

Halaman: