PLN Dapat Perpanjangan Kontrak Pasokan Gas dari Blok Corridor

Arief Kamaludin|KATADATA
11/10/2018, 15.51 WIB

Kontrak baru antara PLN dan PGN tertuang lewat Perjanjian Penjualan Gas (Gas Sales Agreement/GSA). Masa kontrak perpanjangan tersebut berlaku hingga 2023 atau sampai kontrak ConocoPhilips di Blok Corridor habis.

Selain itu, menurut Chairani perpanjangan kontrak gas ini juga sudah mendapat restu pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun kontrak yang lama telah berakhir pada 7 Oktober 2018 lalu. 

(Baca: PLN Lelang Ulang Pasokan Gas di Tanjung Benoa)

Sementara itu, di dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 pembangkit listrik PLN dipangkas menjadi 56.000 Megawatt (MW) dari sebelumnya 78.000 MW. Penurunan jumlah pembangkit itu pun mempengaruhi kebutuhan gas PLN.

Di RUPTL kali ini, kebutuhan gas turun menjadi 2.000 BBTUD. Padahal dalam RUPTL 2017-2026 prediksi kebutuhan gas PLN sebesar 3.300 BBTUD. Adapun tahun ini daya serap PLN terhadap gas untuk pembangkit sekitar 1.400 BBTUD.

Halaman: