Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan permasalah pajak penjualan minyak mentah jatah kontraktor ke PT Pertamina (Persero). Pajak ini dinilai sebagai kendala dalam mengeksekusi kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kontraktor yang menjual minyak ke Pertamina atau dalam negeri akan dikenakan pajak yang totalnya bisa mencapai 44%, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Padahal, jika minyak diekspor, misalnya ke Singapura, kontraktor hanya dikenakan 17%.

Untuk itulah, opsi pertama yang diusulkan adalah pembebasan pajak bagi kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina. “Ini yang lagi dibahas apakah ada pengecualian. Lalu, perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau tidak. Jadi, minyak kontraktor yang djual ke dalam negeri tak kena pajak. Ini salah satu solusi,” kata Djoko, di Jakarta, Rabu (3/10).

Menurut Djoko, opsi penghapusan pajak ini memang akan mengurangi penerimaan negara. Namun, negara juga akan memperoleh manfaatnya, seperti berkurangnya impor atau penghematan ongkos transportasi bagi Pertamina.

Opsi kedua adalah dengan menyamakan besaran pajak antara minyak yang dijual ke dalam negeri dan ekspor. Ini nanti akan dibuatkan aturan baru. Dengan skema ini, ada penghematan kedua belah pihak.

Pilihan ketiga adalah badan usaha tetap dikenakan pajak, tapi dimasukkan dalam harga jual minyak yang ditetapkan. Jadi, misalnya, harga pasarnya US$ 1 per barel. Namun, ketika dijual ke Pertamina menjadi US$ 1 per barel + 44% pajak.

Dengan skema ini, harganya memang menjadi lebih mahal bagi Pertamina. Akan tetapi, tambahan biaya itu menjadi penerimaan negara sebagai pajak. Ini karena kontraktor tetap menerima US$ 1 per barel. “Ini usulan penjual atau kontraktor,” ujar Djoko.

Skema ketiga ini juga bisa menjadi masalah bagi Pertamina, karena harganya menjadi lebih mahal daripada impor. Alhasil, perusahaan pelat merah itu akan memilih impor.

Untuk itu, semua pihak harus duduk bareng membahas masalah pajak itu. Pembahasan terakhir Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan lokakarya.

(Baca: Ditjen Pajak Pastikan Penjualan Minyak ke Pertamina Bebas Pajak)

Hasil lokakarya tersebut akan dikirim ke Kementerian Keuangan. Harapannya bisa terlaksana bulan ini. “Saat ini sedang diproses konsep suratnya. Nanti kepala SKK migas kasih konsep ke Menteri ESDM. Nanti apa SKK Migas yang berikan langsung ke Kemenkeu atau melelaui Kementerian ESDM belum tahu,” ujar Djoko.