Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan beberapa penyebab kebijakan pencampuran minyak sawit 20% ke Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar (B20) tidak berjalan mulus. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 September 2018.
Arcandra tidak membantah memang saat ini belum semua perusahaan menerima pasokan minyak sawit (Fatty Acid Methyl Esters/FAME). Ada tiga faktor yakni kendala teknis, distribusi, dan penyimpanan.
Meski begitu, pemerintah berupaya agar kebijakan tersebut bisa berjalan mulus. Ini karena kebijakan tersebut bisa mengurangi impor Solar. “Kami berusaha. Ini sedang diatur," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (21/9).
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan dari 112 terminal BBM Pertamina, hanya 69 yang sudah tersalurkan minyak sawit. “Yang belum tersalurkan ada di daerah Indonesia Bagian Timur, seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Sulawesi,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (19/9).
Pertamina enggan menyebut alasan terminal BBM itu belum tersalurkan minyak sawit. Adiatma menyerahkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.Ini karena direktorat itu yang melakukan lelang minyak sawit.
Sementara itu, Direktur Jendral Energi Baru dan Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Muyana tak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Akan dibahas semua kendala yang masih ditemui di lapangan dan dicarikan solusinya," kata dia.
Pemerintah juga memutuskan untuk membatasi masa pemesanan pembelian (Purchase order/PO) B20 dari Badan Usaha Bahan Bakar Minyak ke Badan Usaha Bahan Bakar Nabati. Ini untuk memecahkan kendala distribusi yang mengganjal. Nantinya masa PO maksimal 14 hari sebelum waktu pengiriman.
(Baca: Produsen Biodiesel Sanggupi Aturan Baru Tenggat Waktu Pemesanan B20)
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyatakan waktu 14 hari menurutnya cukup untuk menyiapkan kapal dan transportasi pengiriman FAME kepada badan usaha bahan bakar minyak. “Nanti akan kami perkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal,” kata dia usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di Jakarta, Kamis (20/9).