Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi proposal pengembangan pertama (Plan of Development/PoD I) Blok nonkonvensional Tanjung Enim. Jika tidak ada kendala, proposal blok tersebut akan disetujui dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pihaknya masih perlu merapatkan beberapa hal sebelum proposal itu disetujui resmi oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Saya selesaikan ini dulu, lalu disetujui Pak Menteri kemungkinan selesai bulan depan lah," kata dia di Jakarta, Rabu (29/8).
Kementerian ESDM telah berkonsultasi dengan pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mengajukan PoD pertama blok tersebut. Adapun konsultasi daerah itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Migas yang mewakili Menteri ESDM pada awal bulan ini.
Jika PoD I Tanjung Enim ini disetujui maka akan menjadi momentum sejarah produksi gas dari batu bara (CBM). Harapannya bisa diikuti dengan produksi blok jenis CBM lainnya yang berjumlah 54 blok.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ediar Usman pernah mengatakan total cadangan gas nonkonvensional di Blok Tanjung Enim mencapai 127,93 BSCF. Blok ini bisa berproduksi kurang lebih 97,42 BSCF untuk 15 tahun ke depan.
Adapun blok ini diperkiraan beroperasi pada 2020 dan gas mengalir setahun berikutnya. “Pemerintah daerah sangat antusias dan mendukung. Jika nanti berproduksi produksi, harapannya bisa membuka investasi baru di blok nonkonvensional,” kata Ediar kepada Katadata.co.id, Jumat (3/8).
April lalu, NuEnergy mengajukan proposal PoD Tanjung Enim ke SKK Migas. PoD pertama yang diajukan NuEnergy itu mencakup pengembangan lapangan Tanjung Enim Area A dan B di Blok Tanjung Enim.
Saat ini calon pembeli gas Blok tersebut adalah PT Pertamina Gas (Pertagas). Kedua perusahaan sudah menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Namun Chief Operating Officer NuEnergy Unggul Setyatmoko belum mau merinci harga gas yang akan dijual nanti. Sebab masih dalam tahap negosiasi. "Buyer masih perlu proses negosiasi PJBG," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (27/7)
NuEnergy melalui anak usahanya, yakni Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd bertindak sebagai operator dengan hak kelola 45% di Blok Tanjung Enim. Sisanya dipegang mitranya yang terdiri dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Metra Enim 27,5%, dan PT Bukit Asam Metana Enim 27,5%.
(Baca: Tanjung Enim Siap Ukir Sejarah Jadi Blok CBM Pertama yang Berproduksi)
Berdasarkan situs resminya, Blok Tanjung Enim terletak di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kontrak blok ini pertama kali disetujui pada 4 Agustus 2009 lalu selama 30 tahun. Adapun masa eksplorasi berlangsung selama enam tahun sampai dengan Agustus 2015, lalu mendapatkan perpanjangan empat tahun hingga Agustus 2019.