Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak menggunakan campuran 20% Bahan Bakar Nabati (BBN) ke Bahan Bakar Minyak (BBM) atau B20. Sanksi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan sanksi itu dikenakan ke pemasok minyak nabati dan penyalur bahan bakar yang sudah dicampur BBN 20%. Denda itu pun bervariasi, mulai dari membayar sejumlah uang hingga pencabutan izin usaha.
Jadi, perusahaan akan dikenakan sanksi Rp 6.000 per liter. Kemudian diberi peringatan. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, akan ada sanksi yang lebih berat. “Kan peringatan dan denda. Kalau masih tidak patuh ya nanti dicabut izinnya," kata Djoko di Jakarta, Kamis (23/8).
Penggunaan B20 ini nantinya akan diterapkan per 1 September 2018. Namun, ada beberapa yang dikecualikan untuk menggunakan B30, seperti alutsista (alat utama sistem pertahanan), beberapa pembangkit milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan PT Freeport Indonesia.
Djoko mengatakan selain sanksi akan mengatur juga alokasi BBN. "Peraturan Menteri sudah ditandatangan. Nanti di sana dijelasin," kata Djoko.
(Baca: Program Mandatori Biodiesel 20% Efektif Berlaku 1 September)
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan siap melaksanakan kebijakan B20. Bahkan perusahaan listrik pelat merah itu akan menyerap 2,2 juta kilo liter biodiesel 20 persen (B20) per tahunnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)."Iya, tapi nanti 1 September B20," kata Djoko Raharjo.