Simpang-siur kelanjutan kewajiban memasok batu bara ke domestik (domestic market obligation/DMO) masih berlanjut. Opsi pungutan sekian dolar Amerika Serikat per ton dari setiap produksi emas hitam itu sebagai dana untuk menambal kas PT Perusahaan Listrik Negara pun tetap bergulir.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan dana pungutan US$ 2 - 3 per ton tersebut cukup membantu keuangan perusahaan listrik negara itu, bahkan tak akan merugikannya. Dengan rencana ini, PLN bisa tak menaikkan harga listrik.
“Tidak benar jika usulan akan merugikan PLN atau menaikkan harga listrik. Kami sangat cermat mengenai hal itu. Jangan ada yang memberikan tanggapan tidak jelas,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8). (Baca juga: Pengusaha Keberatan Pemberlakuan DMO Batu Bara).
Menurut Luhut, usulan tersebut lebih baik ketimbang mematok harga batu bara sebesar US$ 70 per ton melalui kewajiban DMO. Walaupun, ia mengakui patokan harga dalam DMO untuk melindungi keuangan PLN hingga Rp 25 triliun.
Sebab, dengan harga tersebut PLN dapat membeli batu bara yang selisihnya US$ 34,65 per ton ketimbang harga pasar. Saat ini, harga batu bara acuan (HBA) per Juli sekitar US$ 104,65 per ton.
Namun demikian, Luhut menilai kebijakan tersebut menciptakan distorsi pasar. “Kita akan mengatur market tapi jika tidak merugikan keuangan PLN dan menaikkan harga listrik,” kata Luhut.
Selain itu, dia memperkirakan ada 140 juta ton batu bara yang kualitas kalorinya tak sesuai kebutuhan PLN. Saat ini batu bara yang digunakan oleh PLN hanya berkalori 6.322 kcal per kg GAR. (Baca pula: Pencabutan Kebijakan DMO Batal, Saham Emiten Batu Bara Turun).
Di sisi lain, bagi perusahaan yang tak bisa memenuhi kebutuhan PLN dalam DMO, ekspor mereka tahun depan dipotong. Hal tersebut dapat berimbas pada pengurangan devisa negara. Karenanya Luhut menekankan perlu solusi sehingga tidak mengurangi devisa pada 2019.
Menimbang hal ini, Luhut menilai usulan pungutan tersebut bakal terus dikaji. Hal tersebut dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi atas kebijakan DMO pada tahun depan. “Ini baru tiga bulan. Sampai hari ini kita jalankan dulu yang sudah ada,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya membatalkan rencana untuk menghapus DMO batu bara. Pertimbangannya karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Baca: Presiden Batalkan Penghapusan DMO Batu Bara).
Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat dengan beberapa menteri. “Arahan Bapak Presiden, diputuskan sama seperti sekarang,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7).