Pengusaha Batu Bara Siap Bantu Keuangan PLN

Donang Wahyu|KATADATA
30/7/2018, 11.50 WIB

Pengusaha Batu Bara siap membantu kesulitan dana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Ini menyusul dicabutnya formula harga khusus untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), khususnya PLN.

Jika kebijakan itu diterapkan, maka PLN harus membayar sesuai harga pasar. Adapun, Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode Juli sudah mencapai US$ 104,65 per ton.

Sementara dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, PLN sebenarnya hanya membayar US$ 70 per ton. Bahkan jika HBA di bawah US$ 70, perusahaan listrik itu bisa memilih harga yang paling murah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pencabutan harga khusus untuk batu bara yang dipasok ke dalam negeri itu adalah kebijakan yang adil. Apalagi, pemerintah akan menerapkan iuran bagi pengusaha batu bara.

Jadi, pengusaha batu bara juga siap untuk membantu kesulitan PLN. “Kami juga berkomitmen membantu PLN dalam menghadapi kesulitan dan memaksimalkan pendapatan bagi negara. Jadi tidak hanya memaksimalkan keuntungan,” kata dia kepada Katadata.co.id akhir pekan lalu.

Untuk mengenai besaran iurannya, pengusaha masih menunggu dari pemerintah. Adapun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan iuran yang ditarik untuk pengusaha sekitar US$ 2 hingga 3 per ton.

Hendra juga menganggap nilai yang disampaikan Menteri Luhut adalah wajar. “PLN mengklaim kerugian di media waktu itu kan katanya Rp 16 triliun. Katakanlah itu setara US$ 1,1 miliar, dan produksi batu bara setahun itu 485 juta ton atau dibulatkan 500 juta ton. Itu kan berarti sekitar US$ 2. Jadi pungutan yang diambil itu bisa ciptakan keadilan juga,” ujar dia.

Di sisi lain, pengusaha batu bara menilai jika harga tetap dipatok US$ 70 per ton itu bisa berdampak negatif bagi bisnisnya. Apalagi harga batu bara sedang meningkat.

Itu tentu tidak adil bagi beberapa pelaku usaha yang sudah berkomitmen memasok batu bara dalam jumlah banyak. Padahal banyak juga perusahaan yag tidak ada komitmen ke dalam negeri dan semuaya ekspor. “Jadi itu  membuat merugikan pelaku usaha, karena marginnya kan berkurang,” ujar Hendra.

(Baca: DMO Batu Bara Dicabut, Pengusaha Dikenakan Iuran untuk Subsidi PLN)

Kewajiban memasok 25% dari produksi batu bara ke dalam negeri itu juga menjadi masalah karena spesifikasi berbeda-beda dengan yang dibutuhkan PLN. Di sisi lain, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memasok ke dalam negeri.

Reporter: Anggita Rezki Amelia