Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara/PGN Tbk ditargetkan selesai bulan ini. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap penyelesaian valuasi aset Pertagas.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyowati mengatakan setelah Lebaran, piihan akan mefinalisasi valuasi aset tersebut. “Target transaksinya 29 Juni 2018,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno pernah mengatakan valuasi aset Pertagas tidak akan mencapai US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 34,7 triliun. Alhasil, PGN tidak perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk akuisisi tersebut.
Adapun, tahun 2017, total Aset PGN mencapai US$ 6,3 miliar. Sementara liabilitas perusahaan sebesar US$ 3,1 miliar.
Namun, menurut Nicke yang diucapkan Fajar belum final, termasuk skema integrasi. Hingga kini ada lima opsi integrasi PGN dan Pertagas, di antaranya yakni merger, akuisisi dan tukar aset.
Meski begitu, apa pun jenis transaksinya, Pertamina menenkan tidak boleh adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Secara organisasi yang pasti patokannya tidak boleh ada lay off,” ujar Nicke.
Menurut Nicke, proses integrasi itu tidak boleh ada PHK supaya tidak terjadi perubahan signifikan di dalam operasional. Apalagi tujuan pembentukan induk usaha (holding) sektor minyak dan gas bumi (migas) adalah meningkatkan kinerja.
(Baca: Pembentukan Holding Migas Dinilai Lemahkan Bisnis Gas Pertamina)
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan hingga kini perusahaannya dan Pertamina masih membahas valuasi, struktur transaksi dan skema pembiayaan pengambilalihan Pertagas. “Belum terdapat kesepakatan para pihak mengenai nilai transaksi pengambilalihan Pertagas,” ujar dia berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/6).