Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tergabung dalam Badan Kerja Sama (BKS) hingga kini belum menerima penggantian investasi di Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) dari PT Pertamina EP Cepu (PEPC). Salah satu penyebabnya adalah status Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Ketua BKS Blok Cepu Ganesha Asyari mengatakan penggantian biaya itu harus menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PEPC. Sementara, hingga kini PEPC belum bisa mengadakan RUPS karena status Direktur Utama PT Pertamina (Persero) selaku induk usaha, belum definitif.
Jadi, RUPS PEPC harus menunggu penunjukkan Direktur Utama Pertamina secara definitif. "Harus menunggu pergantian Direktur Utama PT Pertamina (Persero) terlebih dahulu. Ini bukan masalah pembayaran tapi tertundanya RUPS PEPC," kata Ganesha kepada Katadata.co.id, Kamis (24/5).
Adapun Pertamina harus mengembalikan biaya investasi karena empat BUMD memutuskan mundur dari proyek tersebut. Total nilai investasi yang harus dibayar sesuai kesepakatan sebesar US$ 16,77 juta atau sekitar Rp 223 miliar. Angka ini sebenarnya lebih kecil dari permintaan awal BUMD.
Nantinya investasi yang dikembalikan itu dibagi kepada masing-masing BUMD yang tergabung dalam BKS sesuai porsi kepemilikannya. Empat BUMD itu adalah Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan porsi 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847% dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%.
(Baca: Rawan Kasus Hukum, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Dirut Pertamina)
Biaya yang akan dikembalikan itu merupakan biaya yang selama ini dikeluarkan empat BUMD. Biaya itu juga setelah dikonsolidasi antara biaya yang dikeluarkan BUMD di Jambaran Tiung Biru dan juga di Banyu Urip.