Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menilai formula yang membuat harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) semakin tinggi akan berdampak positif bagi produksi. Ini menanggapi rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula ICP.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin mengatakan semakin tinggi harga minyak, semakin bagus untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Ini akan memicu produksi untuk kebutuhan dalam negeri,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (23/5).

Pendiri Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan perubahan formula ICP tidak akan banyak membantu masalah akut di Indonesia mengenai impor Bahan Bakar Minyak (BBM). “Jadi tidak bisa diatasi hanya dengan mengutak-atik formula ICP,” ujar dia.

Apalagi saat ini formula ICP juga sudah mengacu harga Dated Brent. Jadi sebenarnya ICP sudah mendekati harga pasar.

Secara kontrak, KKKS juga bebas menjual minyak bagiannya bisa ke Pertamina ataupun pasar global. Sementara itu, minyak jatah dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) juga sudah dijual dengan harga pasar.  

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mencari formula baru ICP. Harapannya harga minyak Indonesia bisa mendekati harga minyak internasional jenis Brent.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan selama ini ada selisih US$ 3 per barel antara ICP dan Brent. “Saya inginnya ICP itu mendekati Brent. Minimal setengah dolar lah,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/5).

Saat ini, penetapan formula ICP tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2556 K/12/MEM/2017. Namun, aturan itu hanya mengatur penetapan formula harga minyak mentah Indonesia periode Juli 2017 hingga Juni 2018.

(Baca: Kementerian ESDM Cari Formula Baru Harga Minyak Indonesia)

Aturan itu menyebutkan formula harga minyak mentah utama dihitung berdasarkan publikasi Dated Brent + Alpha. Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Sementara itu, Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.