Kontrak baru Blok Tuban dan Ogan Komering hingga kini belum berlaku efektif. Padahal, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hlu Energi/PHE sudah menandatangani kontrak baru gross split kedua blok tersebut Jumat (20/4).
Media and Relations Manager PHE Ifki Sukarya mengatakan kontrak baru tersebut akan aktif Mei 2018. "Kalau tidak salah tanggal efektif alih kelola 30 hari setelah ditandatangani,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (24/4).
Salah satu alasan kontrak tersebut belum aktif karena harus menunggu masa transisi dari operator lama ke baru. Apalagi, kedua blok ini sebenarnya sudah berakhir 29 Februari lalu. Jadi, pemerintah memberikan perpanjangan sementara kepada operator lama.
Awalnya, pemerintah memberikan perpanjangan sementara selama enam bulan. Namun, ketentuan tersebut gugur jika kontrak baru sudah diteken.
Adapun, operator lama di Blok Tuban adalah Badan Operasi Bersama (Joint Operating Body/JOB). Di blok tersebut, Pertamina bermitra dengan PetroChina.
Sedangkan di Blok Ogan Komering, Pertamina bermitra dengan Jadestone. Mereka kemudian membentuk Badan Operasi Bersama (Joint Operating Body/JOB) Pertamina-Jadestone Energy (Ogan Komering) untuk menjadi operatornya.
Namun, dengan penandatanganan kontrak baru di dua blok itu, mitra eksisting Pertamina itu tidak berlaku saat kontrak aktif. "Karena 100% hak kelola diserahkan ke Pertamina melalui anak usahanya PHE," kata Ifki.
Mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1793 K/12/MEM/2018, kontrak baru Tuban memiliki durasi kontrak 20 tahun. Pembagian bagi hasil minyaknya untuk pemerintah 44% dan kontraktor 56%. Sementara gas pemerintah 39% dan kontraktor 61%
Adapun di Ogan komering, kontraknya juga berlaku selama 20 tahun ke depan. Bagi hasil minyak untuk pemerintah pada kontrak gross split blok itu sebesar 46% dan kontraktor 54%. Sementara gas pemerintah mendapatkan 41% dan kontraktor mendapatkan 59%.
(Baca: Pertamina Resmi Kuasai Delapan Blok Migas Terminasi)
Akan tetapi, dari jumlah 100% hak kelola itu, Pertamina wajib meberikan 10% hak kelola kepada pemerintah daerah. Hal ini mengacu Permen ESDM 37 Tahun 2016.