PT Shell Indonesia ikut menyoroti rencana pemerintah mengatur harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Ini karena aturan itu nantinya juga akan berlaku terhadap badan usaha swasta, termasuk perusahaan asal Belanda itu.
Direktur Retail PT Shell Indonesia Wahyu Indrawanto mengatakan perusahaannya telah menyampaikan pandangannya kepada Kementerian ESDM mengenai kebijakan anyar itu. “Shell telah menyampaikan tanggapan dan masukan kepada Kementerian ESDM," kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (11/4).
Menurut Wahyu, Shell sangat memahami fokus pemerintah mengendalikan inflasi. Apalagi, inflasi yang disebabkan dari Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, di satu sisi, pemerintah juga harus tetap bisa menjaga iklim investasi di Indonesia khususnya sektor hilir migas. Wahyu mengatakan salah satu yang bisa menjaga iklim investasi adalah keleluasaan badan usaha menjual produk BBM dengan harga keekonomian.
Untuk itu, Wahyu berharap masukan dari Shell itu bisa dipertimbangkan pemerintah lebih lanjut. Apalagi kebijakan itu berpengaruh terhadap kelangsungan usaha perusahaannya. "Sebagai pelaku usaha di sektor ini yang juga beroperasi di banyak negara, kami mencermati beberapa contoh kebijakan terkait hal ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, ke depan, pemerintah akan melarang badan usaha, baik PT Pertamina (Persero) ataupun swasta untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi semaunya. Mereka harus berkonsultasi terlebih dulu dengan pemerintah sebelum mengambil kebijakan harga tersebut.
(Baca: Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi Mengancam Bisnis Pertamina)
Jadi badan usaha termasuk Pertamina harus mendapatkan persetujuan pemerintah terlebih dulu sebelum menaikkan BBM. Ini karena kenaikan harga BBM non subsidi bisa memicu inflasi yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah juga akan menghapus batas bawah margin BBM. Alhasil, badan usaha hanya memiliki batas maksimal margin penjualan BBM sebesar 10%. Saat ini margin masih dibatasi batas bawah 5% dan batas atas 10%.