Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) untuk seluruh proyek pembangunan kilang minyak PT Pertamina (Persero). Tujuannya untuk mempercepat pembangunan kilang.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan salah satu kilang yang dalam waktu dekat mendapatkan insentif pembebasan pajak adalah Kilang Cilacap di Jawa Tengah. Kilang ini dibangun Pertamina dan mitranya Saudi Aramco.
Selama ini pembangunan Kilang Cilacap itu terkendala pembebasan lahan dan masalah fiskal. Untuk itu dengan adanya pemberian insentif ini, dapat memberikan kemudahan bagi investor untuk membangun kilang.
Pemberian insentif ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera terbit. "Sekarang pemerintah sudah komitmen memberikan insentif," kata Djoko usai rapat koordinasi mengenai Kilang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3).
Insentif tax holiday pada proyek kilang sebenarnya bukan hal baru. Namun, di aturan yang lama, untuk mendapatkan insentif itu banyak persyaratan. Sedangkan kini insentif itu akan diberikan di awal proyek.
Menurut Djoko nantinya pemerintah bisa memberikan insentif tax holiday untuk pembangunan kilang hingga 30 tahun. "Kalau dulu kan maksimum 20 tahun," kata dia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan aturan PMK itu akan mulai berlaku pekan depan. "Pertamina sudah dikasih insentif, biarkan bekerja sama dengan investor yang mau," ujar dia.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk sektor migas tapi juga sektor hulu lainnya seperti industri kimia dasar. Dengan adanya tax holiday ini, maka perusahaan bebas 100% membayar pajak penghasilan (PPh) badan kepada pemerintah.
Meski membebaskan PPh badan, pemerintah tetap mendapatkan pemasukan dari PPh atas gaji karyawan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan tersebut. "Jadi kami tetap dapatkan dari yang lain," kata dia.
Ia merinci untuk investasi mulai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, mendapatkan pembebasan pajak selama 5 tahun. Lalu untuk investasi Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun mendapat pembebasan pajak 7 tahun. Selain itu untuk investasi sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun mendapatkan pembebasan pajak 10 tahun. Untuk investasi sebesar Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak selama 15 tahun. Dan untuk investasi di atas Rp 30 triliun mendapatkan pembebasan pajak 20 tahun.
Nantinya pemerintah dapat memberikan penambahan masa tax holiday jika memenuhi syarat tertentu. Syarat itu adalah PPh tidak bebas 100%. "Diatas 20 tahun bisa diberikan perpanjangan dengan bebas PPh 50%," kata Suahazil.
(Baca: Arcandra: Bangun Kilang Minyak Lebih Efisien Daripada Impor BBM)
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan ada enam kilang Pertamina yang nanti mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Mereka yakni proyek modifikasi Kilang Cilacap, Balikpapan,Dumai, Balongan, dan dua kilang baru Tuban dan Bontang.
Besaran masa tax holiday dari enam proyek itu juga berbeda-beda. "Ini tergantung nanti besaran investasinya," kata Fajar.