Target Pembangunan Jaringan Gas Kota Terancam Tak Tercapai

Arief Kamaludin|Katadata
23/3/2018, 18.12 WIB

Pembangunan jaringan gas kota/jargas hingga tahun depan terancam tidak mencapai target. Ini karena ada beberapa kendala dalam pembangunan jargas tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan tahun ini target pembangunan hanya 350 ribu Sambungan Rumah Tangga/SR. Sedangkan hingga tahun 2019, pembangunan jargas hanya tercapai 500 ribu Sambungan Rumah Tangga (SR) dari target 1,2 juta SR.

Ada beberapa faktor yang membuat jargas sulit dibangun adalah pembebasan lahan dan izin daerah. “Kalau konsisten dan tidak ada hambatan kurang lebih bisa 50% saja tercapai 2019," kata Ego di Jakarta, Jumat (23/3).

Menurut Ego capaian 500 ribu SR pada 2019 itu sudah baik. Capaian itu mengindikasikan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang lebih aman dan murah daripada elpiji.

Adapun tahun ini, Kementerian ESDM akan membangun jargas sebanyak 78.315 SR. Pembangunan jargas ini dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) dan PT. PGN (Persero) Tbk.

Dri 78.315 SR, perinciannya adalah di Kota Lhokseumawe (2.000 SR), Kota Medan (5.000 SR), Kabupaten Deli Serdang (5.000 SR), Kabupaten Musi Rawas (5.167 SR), Kota Prabumulih (6.000 SR), Kota Palembang (4.315 SR), Kabupaten Serang (5.043 SR), Kabupaten Bogor (5.210 SR), Kota Cirebon (3.503 SR), Kabupaten Sidoarjo (7.093 SR), Kota Pasuruan (6.314 SR), Kota Probolinggo (5.025 SR). Sedangkan di Pulau Kalimantan ada di Kota Bontang (5.000 SR), Kota Balikpapan (5.000 SR), Kabupaten Penajam Paser Utara (4.002 SR) Kota Tarakan (5.859 SR).

Untuk mendukung kelancaran pembangunan jargas itu, Kementerian ESDM telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan 16 Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapat jargas pada tahun Anggaran 2018. Alasan mengajak pemerintah daerah untuk mempermudah proses pembangunan. ”Kalau ada hambatan jangan kami yang mengatasi," kata Ego.

Menurut Ego pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden/Perpres mengenai jargas. Harapannya aturan anyar itu bisa terbit bulan ini. Dengan demikian hambatan dalam membangun jargas diharapkan bisa teratasi.

(Baca: Jaringan Gas Suatu Saat Seperti Jaringan Air Bersih)

Pembangunan jargas merupakan bagian dalam Rencana Pembangunan.Jangka Menengah Nasional/RPJMN tahun 2015–2019 dengan tujuan dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien. Bahkan, pemanfaatan jargas mendapat perhatian utama dari Presiden sebagai menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 58 Tahun 2017.

Dari data Kementerian ESDM, pembangunan jargas sejak 2009-2017 telah terbangun sebesar 228.515 SR. Itu terbangun di 15 Provinsi meliputi 32 Kabupaten/Kota.

Reporter: Anggita Rezki Amelia