Kementerian ESDM juga akan mempercepat pengurusan izin PLO. PLO ini dapat dikeluarkan dalam waktu 10 hari setelah dokumen diterima secara lengkap. Adapun masa berlaku PLO itu paling lama 4 tahun.

Namun, itu bisa diperpanjang apabila hasil analisis risiko dari peralatan yang akan diinstalasi masih memiliki sisa umur layan terpenuhi. "Misalnya kalau berdasar analisis risiko sisa umur layannya sampai enam tahun, ya kami akan lakukan masa pemberlakuan PLO-nya sesuai sisa umur itu," kata dia.

Aturan baru ini juga akan mengatur sanksi. Jika kontraktor atau pemegang izin usaha melanggar aturan permen ini, maka akan diberikan teguran tertulis  dengan jangka waktu tindak lanjut satu bulan.

(Baca: Kementerian ESDM Sederhanakan Sistem Sertifikasi Sektor Migas)

Namun, apabila kontraktor tidak juga mengindahkan teguran tertulis itu, Dirjen Migas akan melakukan penghentian untuk sementara waktu penggunaan instalasi dan peralatan. Bahkan jika tidak terpenuhi, bisa ada tindakan penghentian penggunaan instalasi dan peralatan dan membatalkan PLO yang sudah diberikan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia