Demi Kepastian Hukum Holding, DPR Usul Keluarkan Perppu Migas

Arief Kamaludin|KATADATA
13/2/2018, 15.07 WIB

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat/DPR mengusulkan agar Presiden Joko Widodo/Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai minyak dan gas bumi/migas. Ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pembentukan induk usaha (holding) di sektor migas.

Anggota Komisi VII Kurtubi mengatakan rencana penggabungan antara PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk dan PT Pertamina Gas/Pertagas yang masuk dalam skema holding, sampai saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi Undang-undang Migas masih direvisi.

Jadi, menurut Kurtubi penggabungan kedua badan usaha itu seharusnya menunggu revisi UU Migas selesai. Ini untuk menghindari adanya perbedaan konsep holding dengan RUU Migas. “Belum tentu isi revisi UU Migas sama dengan holding atau apa pun namanya,” ujar dia di Jakarta, Senin (13/2).

Kurtubi mengatakan dalam menyusun RUU Migas, Komisi VII tidak bisa didikte oleh BUMN. Mereka punya independensi menyusun UU. Jadi jika isi UU Migas berbeda dengan konsep holding, rencana penggabungan itu bisa mubazir.

UU Migas kali ini merupakan inisiatif DPR yang melibatkan 11 fraksi.  Draf RUU Migas itu sebenarnya sudah selesai di Komisi VII. Kini draf tersebut berada di Badan Legislasi.

Namun, jika pemerintah menilai itu terlalu lama, bisa saja mereka mengambil opsi menerbitkan Perrpu. “Dengan argumentasi mendesak, bisa saja Menteri ESDM atau pemeritah itu mengeluarkan Perppu cabut UU Migas,” ujar dia.

Perppu itu bisa diterbitkan asalkan sejalan dengan RUU Migas yang kini masih dibahas di DPR. Dengan demikian investasi sektor migas juga lebih pasti. Selain holding ini, Perppu ini bisa memberi kepastian pelaku industri lainnya, seperti di hulu migas. Apalagi investasi migas terus turun.

(Baca: Kementerian ESDM Naikkan Target Investasi Migas Hingga 67%)

Usulan Kurtubi pun, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron. “Saya kira benar juga mengeluarkan Perpu. Itu nanti disetujui di komisi VII,” ujar dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia