Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Thailand, PTT EP mengklaim pemerintah telah mencabut gugatan atas kasus dugaan pencemaran minyak mentah Montara. Pencabutan gugatan itu dilakukan dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PTT EP Fredrick J. Pinakunary mengatakan pemerintah mencabut gugatan tersebut karena ada materi dalam pokok perkara yang perlu diperbaiki. "Sidang hari ini penggugat mencabut gugatan," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (6/2).
Adapun, agenda sidang hari ini adalah permohonan intervensi yang diajukan PTT EP Public Company Limited. Jadi Fredrick hadir dalam sidang sebagai perwakilan dari perusahaan tersebut.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, Fredrick mengklaim persidangan kasus Montara sudah selesai. Artinya PTT EP juga tidak akan membayar ganti rugi seperti yang dituntut oleh pemerintah.
Apalagi Fredrick merasa pihaknya tidak masuk dalam tergugat yang terkena perkara. "Logikanya bagaimana mungkin PTT EP bayar ganti rugi kalau gugatannya dicabut. Lagi pula PTT EP bukan pihak dalam perkara tersebut karena nama yang tertulis dalam gugatan salah," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah menggugat PTT EP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur karena bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.
(Baca: Tersangkut Kasus Montara, PTT EP Tunda Investasi di Indonesia)
Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.
Sementara itu, pihak pemerintah belum berkomentar mengenai hal tersebut. Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo belum membalas pesan yang disampaikan melalui Whatsapp.