PGN Lolos dari Jerat Praktik Monopoli Gas di Sumatera Utara

PGN
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) segera merealisasikan proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Duri-Dumai di Provinsi Riau sepanjang 67 kilometer.
1/2/2018, 15.48 WIB

PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk akhirnya lolos dari adanya praktik monopoli penjualan gas di Medan, Sumatera Utara. Ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tertanggal 14 November 2017.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan dengan putusan itu, perusahaannya terbukti tidak melanggar pasal 17 Undang-undang Anti Monopoli. “PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya," kata dia berdasarkan siaran resminya, Kamis (1/2).

Rachmat menjelaskan pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara keseluruhan. Bahkan dalam putusan pengadilan itu juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang dilakukan PGN dengan konsumennya bukan merupakan kewenangan KPPU. Alasannya permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen harus tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

Mengacu aturan tersebut,  yang memiliki kewenangan memutuskan sengketa badan usaha dan konsumen adalah badan penyelesaian sengketa konsumen. "Menurut Majelis Hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," kata Rachmat.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia