Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk membangun pipa gas. Tahun ini PGN mendapatkan penugasan membangun pipa lebih banyak daripada Pertamina. Namun, Pertamina mendapat penugasan pengembangan jaringan gas lebih banyak daripada PGN.
Tahun ini, PGN mendapat penugasan membangun pipa gas di lima wilayah dan pengembangan jaringan dan infrastruktur pendukung di tiga wilayah. Ini mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 K/10/MEM/2018. Setelah pipa terbangun, PGN juga ditugaskan menyalurkan gas, mengoperasikan dan memelihara jaringannya itu.
PGN akan membangun pipa gas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo. Kemudian pengembangan jaringan gas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan. Pipa yang sudah dibangun itu
Sedangkan Pertamina hanya memperoleh jatah membangun jaringan gas rumah tangga di dua wilayah dan tugas mengembangan jaringan di enam daerah. Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267 K/10/MEM/2018
Pertamina akan membangun jaringan gas bagi rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun pengembangan di Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.
Seluruh pipa yang akan dibangun Pertamina dan PGN itu akan dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun penyaluran gas, pengoperasian, dan pemeliharaan jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukung di delapan wilayah tersebut, pelaksanaannya menggunakan biaya dari kas internal perusahaan masing-masing.
Terkait alokasi gas bumi, Menteri ESDM yang akan menetapkannya. "SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi," dikutip poin keempat dari aturan tersebut, Rabu (31/1).
Apabila terjadi keadaan kahar seperti kekacauan umum, huru hara, kerusuhan, banjir, gempa, kebakaran dan lain sebagainya maka Pertamina dan PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Migas. Nantinya dari hasil laporan itu, Dirjen Migas akan mengatur langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan penugasan penyaluran gas ini, Pertamina dan PGN dapat menunjuk anak usaha atau afiliasinya dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung. Apabila kedua perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai keputusan menteri tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Baca: Kementerian BUMN Targetkan Holding Migas Kejar Pemerataan Pipa Gas)
Mengacu data Kementerian ESDM, tahun ini akan dibangun jargas sebanyak 77.880 Sambungan Rumah Tangga (SR) dengan APBN 2018. Dengan ada tambahan jargas tersebut, diharapkan kumulatif jargas yang terbangun sejak 2014 hingga tahun ini bisa mencapai 463 ribu SR.