Jonan Pangkas Jatah Batu Bara Dalam Negeri Tahun Ini

Donang Wahyu | KATADATA
15/1/2018, 20.23 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memotong jatah batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tahun 2018. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23 K/30/MEM/2018.

Aturan itu menyebutkan perusahaan batu bara wajib memenuhi minimal 25% dari rencana jumlah produksi batu bara. Angka ini lebih rendah dari tahun lalu yang dipatok 26,13% berdasarkan keputusan menteri ESDM nomor 2183 K/30/MEM/2017.

Perusahaan dilarang menjual ke luar negeri batu bara yang menjadi kewajiban dalam negeri. “Perusahaan wajib memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” seperti poin kedua dikutip dari aturan tersebut, Selasa (15/1).

Dalam aturan tersebut juga menyatakan perusahaan yang tidak memenuhi persentase DMO itu dikenakan sanksi. Sanksi itu yakni pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya tahun 2019 serta pengurangan kuota ekspor sebesar kewajiban penjualan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Namun jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi, perusahaan bisa mengajukan permohonan penjualan batubara  ke luar negeri kepada Menteri ESDM. Keputusan ini ditetapkan pada 5 Januari 2018, dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.

Target Produksi Batu Bara Tahun 2018

Tahun ini Kementerian ESDM menargetkan produksi batu bara sebesar 425 juta ton. Dari target itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memprediksi produksi bisa mencapai 485 juta ton.

Bambang optimistis target itu bisa tercapai karena perusahaan batu bara boleh menaikkan produksinya sekitar 5% dari realisasi tahun lalu. “Pemerintah bukannya tidak mengontrol, tapi mengendalikan dengan cara tidak memberikan kenaikan produksi semau-maunya,” kata dia.

(Baca: Harga Naik, Penerimaan Minerba Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir)

Dari catatan Bambang, selama 2017, pemanfaatan batu bara untuk domestik juga di bawah target.  data Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2017 pemanfaatan batubara baru tercapai 97 juta ton dari target 121 juta ton.