Seperti diketahui, kontrak blok East Kalimantan akan berakhir Oktober tahun 2018. Saat ini blok tersebut dikelola perusahaan asal Amerika Serikat Chevron Indonesia.  

Sementara kontrak blok Attaka berakhir 31 Desember  2017 lalu.  Saat ini Blok Attaka ditugaskan untuk dikelola sementara oleh PT Pertamina (Persero) dan Chevron Indonesia selama 10 bulan hingga kontrak Blok East Kalimantan. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal pernah mengatakan PetroChina telah mengajukan minat mengelola Blok Attaka dan East Kalimantan. Bahkan perusahaan asal Tiongkok ini sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM.

(Baca: PetroChina Ajukan Minat Kelola Blok East Kalimantan Pakai Gross Split)

PetroChina juga siap mengelola Blok Attaka dan East Kalimantan menggunakan skema kontrak gross split sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. “Mereka siap mendukung kebijakan pemerintah dalam implementasi gross split," kata Tunggal, Jumat (27/10).

Halaman: