Adapun mengenai blok Ganal, menurut Arcandra sudah tidak ada masalah perpajakan. "Masalah itu sudah selesai," ujar dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, sengketa perpajakan di blok Ganal telah terjadi sejak 2011. Saat itu Chevron melakukan pengalihan sebagian hak kelolanya (participating interest/PI) di Blok Ganal kepada Tiptop Ganal Ltd sebesar 18 persen.

Dalam proses pengalihan itu, Chevron dibebankan Branch Profit Tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, Chevron keberatan dengan adanya perpajakan tersebut. Alhasil, terjadi perdebatan terkait perpajakan yang dibebankan kepada Chevron.

Sampai saat ini pihak Chevron belum berkomentar mengenai lambannya pengerjaan proyek IDD. Hingga berita diturunkan Senior Vice President Policy, Government & Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar belum merespon pesan yang disampaikan.

(Baca: Chevron Mulai Lelang Pengerjaan Kajian Awal Proyek IDD Gendalo)

Sekadar informasi, proyek IDD sudah mengantongi persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) tahun 2008. Tetapi, setelah tahap front end engineering design (FEED) pada 2013, biaya yang dibutuhkan proyek meningkat menjadi US$ 12 miliar dari sekitar US$ 6,9 miliar. Kemudian Chevron meminta revisi PoD.

Halaman: