Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Nantinya golongan pelanggan listrik hanya ada tiga.
Golongan pertama yakni, pelanggan listrik dengan subsidi. Untuk golongan ini nantinya memiliki daya 450 Volt Ampere (VA) dengan jumlah pelanggan 23 juta rumah tangga. Selain itu, golongan ini juga mencakup daya 900 VA (subsidi) dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga.
Kedua, pelanggan listrik nonsubsidi berdaya 4.440 VA dan 13.000 VA. Ketiga, pelanggan listrik nonsubsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. “Tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah,” kata dia berdasarkan keterangan resminya dikutip Senin (13/11).
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi pemerintah memiliki visi besar di sektor kelistrikan, yakni pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.
Selain itu, program penambahan dan pembangunan pembangkit listrik ini akan dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Selama ini, keterbatasan daya listrik akibat pembatasan golongan mengakibatkan daya listrik lebih banyak dinikmati oleh dunia usaha besar dan pelanggan golongan industribsaja.
Ke depan pemerintah mendorong agar rumah tangga Indonesia dapat menggunakan kompor induksi. Kompor induksi atau dikenal sebagai kompor listrik, merupakan jenis kompor yang memanfaatkan reaksi magnet dari energi listrik untuk menghasilkan panas.
Kompor induksi menggunakan sekitar 300-500 watt daya listrik dengan biaya per kalori lebih rendah dari penggunaan elpiji 3 Kg. Pengurangan penggunaan elpiji 3 Kg bertujuan untuk mengurangi angka impor dan subsidi elpiji yang saat ini sudah membengkak dari Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun.
(Baca: Subsidi Meleset, Sri Mulyani: Pemilik Apartemen Pakai Elpiji 3 Kg)
Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan tarif dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PT PLN. “Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan,” ujar Dadan.
Penerapan golongan tarif listrik yang sederhana juga sebenarnya sudah diterapkan di negara-negara ASEAN lainnya. Berikut beberapa struktur tarif tenaga listrik yang telah diterapkan di negara-negara tetangga, mengacu data yang dilaporkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM:
a. Brunei Darussalam
Tarif tenaga listrik di negara ini dibagi ke dalam dua jenis yakni tarif A dikenakan bagi rumah tangga dan tarif B untuk komersial/industri. Tarif A sendiri dibagi menjadi beberapa blok pemakaian, yaitu: 10 kilo Watt hour (kWh) pertama dengan tarif B$0,25 sen/kWh, 60 kWh berikutnya (B$0,15 sen/kWh), 100 kWh berikutnya (B$0,10 sen/kWh) dan pemakaian kWh berikutnya (B$0,05 sen/kWh). Sementara untuk tarif B, 10 kWh pertama (kVA x B$0,20 sen/kWh, 100 kWh berikutnya (kVA x B$0,07 sen/kWh), 100 kWh berikutnya (kVA x B$0,06 sen/kWh, dan pemakaian kWh berikutnya (B$0,05 sen/kWh).
b. Timor Leste
Di Timor Leste, untuk pelanggan yang menggunakan kWh meter, tarifnya dibagi dalam dua golongan tarif, yakni Komersial dan Kantor Pemerintah ($0,20/kWh) serta domestik dan sosial ($0,16/kWh). Selain dua golongan tarif diatas, bagi pelanggan yang tidak menggunakan kWh meter tarifnya bervariasi dari $3 per bulan untuk pelanggan miskin dengan sambungan 2 Ampere dan menyala hanya 6 jam per hari, sampai dengan $25 per bulan.
c. Thailand
Struktur tarif tenaga listrik di Thailand dibagi ke dalam 7 golongan pelanggan yaitu (1) rumah tangga, 2,84 Bath/kWh; (2) pelayanan umum skala kecil, 3,26 Bath/kWh; (3) pelayanan umum skala medium, 2,79 Bath/kWh; (4) pelayanan umum skala besar, 2,45 Bath/kWh; (5) hotel, 2,52 Bath/kWh; (6) institusi pemerintah, 2,71 Bath/kWh; dan (7) kegiatan pertanian, 2,28 Bath/kWh.
d. Myanmar
Di negara ini pun, tarif listriknya dibagi ke dalam 7 golongan besar berdasarkan jenis penggunaan dari tenaga listriknya yakni (1) umum; (2) listrik domestik; (3) listrik skala kecil; (4) industri; (5) bangunan gedung; (6) lampu jalan; dan (7) penerangan sementara.
e. Singapura
Negara ini hanya menerapkan 5 golongan tarif pelanggan listrik yakni (1) Tegangan Rendah-Domestik; (2) Tegangan Rendah-non domestik; (3) Tegangan Tinggi-small supplies; (4) Tegangan Tinggi-large supplies; dan (5) Tegangan Ekstra Tinggi.
f. Vietnam
Di Vietnam, tarif tenaga listrik dibagi ke dalam 4 struktur utama yakni industri manufaktur, instansi pemerintah, bisnis, dan rumah tangga, yang masing-masing dirinci lagi berdasar tegangannya. Total setelah dirinci, terdapat 11 golongan pelanggan.
g. Filipina
Negara ini telah membagi golongan tarif tenaga listrik di negaranya ke dalam 6 golongan tarif yaitu: (1) rumah tangga; (2) pelayanan umum; (3) pembangkitan umum; (4) rumah sakit dan fasilitas sosial; (5) penerangan jalan umum; dan (6) Generator yang terhubung dengan jaringan distribusi dengan daya ≥ 40 kW.
h. Malaysia
Negara lain yang menerapkan pembagian golongan tarif tenaga listrik yang cukup rumit adalah Malaysia. Namun, penggolongan tarif tenaga listrik ini hanya mencatatkan 16 golongan tarif saja atau kurang dari setengah dari total golongan tarif yang ada di Indonesia.